TAIPEI, DDTCNews – Baru-baru ini Kementerian Keuangan Taiwan memutuskan mulai tahun ini wajib pajak dengan penghasilan NT$22.000 atau sekitar Rp9,6 juta per bulan akan dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Berdasarkan pernyataan dari Kementerian Keuangan Taiwan pembebasan pajak penghasilan tersebut diberikan lantaran semakin banyaknya jumlah pekerja kerah putih di Taiwan yang mayoritas hanya menerima penghasilan sebesar NT$22.000 per bulan.
“Penghasilan yang tergolong rendah tersebut dinilai hampir tidak cukup untuk menutupi pengeluaran mereka apalagi menghemat uang untuk melakukan investasi di masa depan,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan Taiwan, Minggu (16/4).
Adapun untuk pengurangan bagi wajib pajak orang pribadi akan tetap sama tahun ini, yaitu pengurangan standar untuk wajib pajak orang pribadi sebesar NT$90.000 atau Rp39,5 juta, pembebasan pajak bagi warga asing sebesar NT$88.000 atau Rp38,7 juta dan pengurangan pajak atas gaji sebesar NT$128.000 atau Rp56,3 juta.
Kementerian Keuangan menambahkan ambang batas akan diajukan bagi wajib pajak yang berpenghasilan tahunan sebesar NT$300.000 atau sekitar Rp132 juta pada 2016 dan memiliki tanggungan keluarga.
“Banyak warga yang mengeluh lantaran penghasilan yang diterimanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, khususnya untuk membiayai tempat tinggal. Saat ini, harga sewa tempat tinggal rata-rata sebesar NT$10.000, jumlah tersebut hampir separuh dari gaji yang mereka terima,” ungkap pernyataan Kementerian Keuangan Taiwan.
Di bawah peraturan baru ini, nantinya orang asing yang telah berada di Taiwan selama lebih dari 183 hari, namun berpenghasilan kurang dari NT$22.000 per bulan juga akan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak sesuai dengan peraturan Perpajakan.
Kebijakan yang diusung oleh pemerintah Taiwan ini, seperti dilansir dalam taiwannews.com, bertujuan untuk mendorong perusahaan agar membayar gaji bulanan sebesar NT$22.000 kepada pekerja dengan status lulusan baru dari universitas. (Amu)