ASPIRASI INDUSTRI

Gaikindo Minta PPnBM Sedan Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2016 | 09:04 WIB
Gaikindo Minta PPnBM Sedan Dipangkas Gaikindo

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gakindo) memberi proposal pengajuan penurunan pajak mobil sedan kepada Kementerian Perindustrian. Langkah tersebut didukung oleh sejumlah raksasa otomotif seperti Mercedes Benz, Mazda, Toyota dan Honda.

Ketua I Gakindo Jongkie Sugiarto menyatakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil sedan sangat tinggi, yaitu mencapai 30%. Besaran ini jauh bila dibandingkan dengan mobil tipe hatchback yang mendapatkan PPnBM hanya 10%.

“Mobil edan cuma ada di bagian bagasi saja bedanya sama hatchback. Kan aneh. Mobil yang ada buntutnya kena PPnBM 30%, yang tidak ada buntutnya hanya 10%. Kami minta kebijakan ini dikoreksi,” ujar Jongkie beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Astrid Ariani Wijaya, Senior Marketing Manager PT Mazda Motor Indonesia mengaku tantangan penjualan mobil sedan di Indonesia adalah pajaknya yang tidak kompetitif dengan mobil di segmen lainnya. Padahal di luar negeri, penjualan mobil didominasi produk sedan.

Deputy Director Sales Operation Mercedes Benz Passenger Cars Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan jika pajak sedan diturunkan, tentu penjualan sedan akan lebih bergairah dan lebih menggoda konsumen. Ia melanjutkan, tren penjualan sedan memang melambat dan butuh rangsangan supaya berkembang.

Lain halnya dengan Honda. Produsen kendaraan asal Jepang ini siap memproduksi lokal sedan di Indonesia, meskipun Honda belum mau bicara perihal sedan jenis apa yang nantinya bisa di produksi di dalam negeri.

“Kalau memang benar pemerintah akan merevisi pajak sedan, kami tidak akan hanya bawa sedan ke sini, lebih dari itu kami juga ingin memproduksi sedan di Indonesia,” kata Direktur Marketing dan Aftersales Service Honda Prospect Motor Jonfis Fandy. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024