PENERIMAAN BEA & CUKAI 2016

Freeport & Newmont Sumbang Bea Keluar Tertinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 11:52 WIB
Freeport & Newmont Sumbang Bea Keluar Tertinggi

JAKARTA, DDTCNews – PT Freeport dan PT Newmont menjadi dua perusahaan tambang yang menyumbang bea keluar terbesar, dengan menyumbang senilai Rp2,5 triliun atau 86,20% dari Rp2,9 triliun penerimaan bea keluar pada 2016.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bea keluar ekspor minerba menjadi sumber penyetor tertinggi dalam kategori bea keluar penerimaan Ditjen Bea Cukai pada tahun 2016.

“Freeport sumbang Rp1,23 triliun, Newmont sumbang Rp1,25 triliun, keseluruhan mencapai Rp2,5 triliun untuk bea keluar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/1).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Di samping pencapaian besar bea keluar ekspor minerba tersebut, ia menyatakan masih perlu menunggu kebijakan pemerintah mengenai terbitnya aturan baru untuk bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang.

Aturan tersebut mengarah pada pengusaha tambang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan itu tentunya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami perlu menanti kebijakan pemerintah terlebih dulu mengenai dilanjutkan maupun tidaknya hal itu. Kami akan hitung juga dan disesuaikan, sekaligus mengadakan rapat lebih lanjutnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Menurutnya per tanggal 12 Januari 2017 sudah menjadi hari terakhir berlakunya kelonggaran ekspor konsentrat bagi pemegang Kontrak Karya (KK). Selanjutnya Heru berencana untuk menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo.

Rencananya Heru segera menginformasikan mekanisme lebih lanjut soal bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang baik dilanjuti maupun diberhentikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak