RAPBN 2017

Fiskal Ekspansif, Pajak Digenjot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 18:01 WIB
Fiskal Ekspansif, Pajak Digenjot Menkeu Sri Mulyani (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menopang kebijakan fiskal ekspansif yang ditandai target defisit 2,41% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penerimaan pajak pada 2017 akan terus digenjot.

“Defisit tersebut akan ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan yang dilakukan secara hati-hati dan menjaga rasio utang tetap berada dalam batas yang aman,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (16/7)

Menkeu menambahkan kebijakan fiskal tahun 2017 yang bersifat ekspansif tersebut, memang difokuskan untuk mendukung kegiatan produktif untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing nasional, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Di RAPBN tahun 2017, pendapatan negara ditargetkan Rp1.737,6 triliun. Pendapatan tersebut khususnya berasal dari pendapatan non migas yang meliputi penerimaan PPh dan PPN.

Pemerintah akan melakukan beberapa langkah-langkah tertentu di sektor perpajakan demi mencapai target tersebut. Langkah-langkah tersebut dimulai dari meningkatkan basis pajak, ekstensifikasi dan penguatan basis data perpajakan.

Tidak hanya ekstensifikasi, intensifikasi pun juga akan dilakukan, serta implementasi konfirmasi status WP bagi pelayanan publik. Insentif perpajakan akan diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

“Kemudian, perbaikan regulasi perpajakan dan pengenaan cukai lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externally juga merupakan langkah yang akan dilakukan pemerintah,” tutur Sri Mulyani.

Ia berharap, langkah untuk mengarahkan perpajakan internasional mampu mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan dan perlindungan industri dalam negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif