KANADA

Efek Virus Corona, Batas Akhir Lapor Pajak Diundur Jadi 1 Juni 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:56 WIB
Efek Virus Corona, Batas Akhir Lapor Pajak Diundur Jadi 1 Juni 2020

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau. 

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada memperpanjang batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak akibat adanya pandemi virus Corona (COVID-19).

Perdana Menteri Justin Trudeau mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari paket stimulus fiskal untuk mengatasi dampak pandemi virus Corona. Dia juga menyatakan Canada Revenue Agency (CRA) akan mengesampingkan sanksi atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak.

"Tidak peduli di mana Anda tinggal atau siapa Anda, Anda akan mendapatkan dukungan yang Anda butuhkan," ujar Trudeau, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Keringanan ini akan berlaku untuk pajak terutang yang telah jatuh tempo maupun angsuran pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Trudeau menekankan tidak akan ada bunga atau denda yang dikenakan selama periode perpanjangan ini.

Secara lebih terperinci, batas waktu pelaporan pajak yang sedianya jatuh pada 30 April diperpanjang hingga 1 Juni. Selanjutnya, tenggat waktu pembayaran untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 31 Juli, sedangkan untuk wajib pajak badan diberikan perpanjangan hingga 31 Agustus.

Selain itu, CRA mengizinkan penggunaan tanda tangan elektronik pada formulir otorisasi T183 atau T183CORP yang biasanya harus ditandatangani secara manual. Hal ini lantaran CRA ingin mengurangi intensitas pertemuan wajib pajak dengan konsultan pajak guna mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Lebih lanjut, CRA menyebut seluruh informasi perpajakan akan disediakan melalui telepon dan website. CRA juga tidak akan menghubungi usaha skala kecil maupun menengah untuk pemeriksaan harmonized sales tax (HST) – pajak konsumsi di Kanada – ataupun pajak penghasilan selama empat minggu ke depan.

"Untuk sebagian besar wajib pajak badan, CRA juga akan menangguhkan pelaksanaan audit terhadap wajib pajak badan maupun perwakilannya untuk sementara waktu," demikian pernyataan Pemerintah Kanada seperti dilansir CTV News.

Adapun perpanjangan batas waktu dan penangguhan pemeriksaan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi karena adanya virus Corona. Pemerintah Kanada sendiri mengucurkan dana senilai US$27 miliar atau setara dengan Rp415,9 triliun untuk bantuan langsung pada pekerja dan keluarga di Kanada.

Ada pula bantuan senilai US$55 miliar atau setara Rp847,2 triliun untuk membantu bisnis sekaligus menstabilkan perekonomian. CRA juga akan terus memantau situasi dan bekerjasama dengan lembaga pemerintah lainnya untuk mengatasi kesulitan keuangan akibat virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Senin, 22 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen