EDUKASI PAJAK

Edukasi Anak Muda Soal Pajak, Ini Saran Reza Rahadian Buat Pemerintah

Dian Kurniati | Minggu, 27 Februari 2022 | 09:30 WIB
Edukasi Anak Muda Soal Pajak, Ini Saran Reza Rahadian Buat Pemerintah

Reza Rahadian. (foto: hasil tangkapan dari Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Aktor Reza Rahadian menilai pemerintah perlu lebih banyak melibatkan pekerja seni atau kreator konten untuk mengenalkan pajak kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Reza mengatakan penyampaian isu pajak oleh pekerja seni atau kreator konten akan lebih mudah dipahami anak muda. Menurutnya, pengetahuan tentang pajak dapat disampaikan kepada publik melalui berbagai media, termasuk platform Youtube.

"Kita bisa ngomongin pajak di dalam satu episode, sebenarnya mekanismenya bagaimana? Misalnya yang dihitung pendapatan itu yang seperti apa," katanya dalam kanal Youtube Frans Membahas, dikutip pada Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Reza menuturkan masyarakat perlu mendapatkan gambaran yang riil mengenai proses pembayaran dan pelaporan pajak. Dalam hal ini, pekerja seni atau kreator konten dapat menjadi penyampai pesan tentang pemenuhan kewajiban perpajakan yang makin mudah karena sistem elektronik.

Sebelum konten tentang edukasi pajak dibuat, Ditjen Pajak (DJP) harus memberikan pengetahuan tentang pajak kepada pekerja seni atau kreator konten terlebih dulu. Adapun mengenai bentuk konten dan cara penyampaiannya, dapat disesuaikan dengan gaya kreatornya masing-masing.

"Jadinya lebih gampang attach, terutama ke anak-anak muda zaman sekarang, milenial dan gen Z, yang mungkin tidak semua aware perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Reza menambahkan istilah pajak selama ini cenderung menyeramkan bagi masyarakat, termasuk generasi muda. Namun setelah diberi pemahaman, ia meyakini masyarakat akan lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Pengalaman serupa juga pernah dialami Reza ketika membuat NPWP pada 2009. Dia yang awalnya menggunakan jasa joki dan berujung memperoleh surat teguran dari DJP, kini lebih memilih belajar sehingga dapat mengurus pembayaran pajaknya secara mandiri.

"Sebenarnya kalau mereka [berpikir] 'Potongan pajaknya tinggi banget', kita bisa hitung lagi dan it's still okay, fair enough menurut aku. Toh itu akan balik lagi ke kita secara tidak langsung," tutur Reza. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor