PROVINSI DKI JAKARTA

Duh, Tarif Retribusi di DKI Jakarta Bakal Naik

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Maret 2020 | 06:30 WIB
Duh, Tarif Retribusi di DKI Jakarta Bakal Naik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan tarif retribusi daerah. Kenaikan tarif tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengubah Peraturan Daerah No.3/2012 tentang Retribusi Daerah.

Anies menyampaikan penyusunan raperda itu berdasarkan usulan perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan pemungutan retribusi. Selain itu, raperda tersebut juga berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah.

"Kita tahu Perda No 3 Tahun 2012 sudah 8 tahun. Banyak yang harus disesuaikan. Ini prinsipnya karena waktu, perubahan harga, kebijakan,” tutur Anies di di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, (4/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Lebih lanjut, Anies menyebut perubahan yang diusung dalam raperda tersebut mencakup banyak sektor. Hal ini lantaran jenis retribusi beserta dinas yang menaungi sangat beragam. Dengan demikian, Anies menekankan raperda ini tidak hanya membahas perihal retribusi parkir melainkan banyak hal lain

“Saya nggak bisa bicara satu item saja, karena retribusi dan pajak daerah kan banyak sekali. Dinasnya saja tadi banyak sekali. Jadi tidak spesifik ini soal parkir saja, tapi yang lain-lain juga," kata Anies

Adapun Anies mengusulkan raperda itu untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Penyesuaian tersebut utamanya terkait dengan tarif dan perwujudan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, tarif retribusi pada Provinsi DKI Jakarta belum ada berubah sejak 2012.

Baca Juga:
Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

Anies menilai tarif retribusi daerah saat ini terbilang rendah. Padahal, seperti dilansir jpnn.com, mantan Menteri Pendidikan ini ingin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengoptimalkan pelayanannya. Untuk itu, penyesuaian diperlukan guna menunjang pemberian layanan yang lebih optimal

"Sasaran yang ingin diwujudkan tercapainya optimalisasi penerimaan dari retribusi daerah tahun 2020, menghapus retribusi pada tempat-tempat yang tidak maksimal, serta menaikkan tarif retribusi pada penggunaan fasilitas tertentu karena adanya potensi pendapatan retribusi daerah," tutur Anies. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara