BELANDA

Duh, Produsen Alat Tes Corona Ini Dituding Hindari Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Duh, Produsen Alat Tes Corona Ini Dituding Hindari Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Centre for Research on Multinational Corporations (SOMO) menuding produsen alat tes Covid-19 dari Jerman yaitu Qiagen telah melakukan praktik penghindaran pajak sejak 2010.

"Qiagen melakukan penghindaraan pajak melalui jaringan letterbox company di negara-negara suaka pajak seperti Irlandia, Luxembourg, dan Malta. Penghindaran pajak dilakukan melalui pembayaran utang antarperusahaan terafiliasi (internal loans)," tulis SOMO dalam laporannya, Senin (5/10/2020).

Qiagen merupakan perusahaan multinasional yang bermarkas di Belanda. Namun, produknya diproduksi di Jerman. Pada kuartal II/2020, Qiagen mencetak pendapatan sebesar EUR77 miliar, atau naik dua kali lipat dari periode yang sama tahun sebelumnya

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

SOMO memperkirakan Qiagen telah menghindari pengenaan pajak sebesar EUR93 juta atau setara dengan Rp1,6 triliun sejak 2010 hingga 2018. Total pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) yang dikumpulkan Qiagen mencapai EUR49 juta.

"Sektor kesehatan secara global mengalami tekanan di tengah pandemi. Penghindaran pajak yang dilakukan oleh Qiagen sangat masif dan merampas hak negara atas penerimaan pajak yang dibutuhkan di tengah pandemi," ujar Tax Researcher SOMO Jasper van Teeffelen.

Mirisnya, Qiagen justru mendapatkan kucuran anggaran dari Pemerintah AS untuk melakukan percepatan produksi alat tes Covid-19. "Pemerintah seharusnya tak menginvestasikan dana publik pada perusahaan yang melakukan penghindaran pajak," tulis SOMO dalam laporannya.

SOMO mendorong Uni Eropa dan Pemerintah Belanda untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Uni Eropa dan Pemerintah Belanda perlu menciptakan kerangka regulasi yang mampu menekan praktik penghindaran pajak secara efektif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional