KABUPATEN MALANG

Duh, Pemkab Ini Tutup Pintu Insentif Pajak untuk Hotel

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 14:01 WIB
Duh, Pemkab Ini Tutup Pintu Insentif Pajak untuk Hotel

Sejumlah tamu berdiri di balkon salah satu hotel, Rabu (17/2/2021). Pemkab Malang, Jawa Timur telah menentukan arah kebijakan pajak daerah tahun ini dan tidak mengatur insentif bagi pelaku usaha hotel. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj)

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur telah menentukan arah kebijakan pajak daerah tahun ini dan tidak mengatur insentif bagi pelaku usaha hotel.

Plt. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malang Made Arya Wedanthara mengatakan belum ada rencana pemkab memberikan insentif pajak daerah bagi pengusaha hotel dan restoran seperti tahun lalu.

Menurutnya, tidak ada insentif pada dua bulan pertama 2021 memengaruhi laju penerimaan pajak daerah khususnya dari pajak hotel. "Sampai saat ini yang sudah terpenuhi menurut aplikasi Sipanji sudah 6%. Memang pengaruh [tidak ada insentif] signifikan sekali," katanya, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Made mengimbau agar pelaku usaha hotel tetap patuh dalam memungut dan menyetorkan pajak. Menurutnya, pungutan pajak hotel tidak membebani pengusaha karena diambil dari kantong konsumen.

Oleh karena itu, pungutan pajak akan menyesuaikan dengan jumlah kunjungan atau tamu yang menginap. Menurutnya, skema pajak tersebut tidak hanya berlaku bagi pengusaha hotel, tapi juga termasuk dalam pungutan pajak atas jasa lainnya seperti hiburan dan restoran.

"Selama masa pandemi ini, kami tarik pajak hotel, hiburan dan restoran sesuai okupansi yang ada. Jadi misal jumlah penghasilan hotel Rp3 juta, ya sudah 10%-nya disetorkan buat pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Made menyebutkan fokus utama Bapenda pada tahun ini adalah memastikan sistem nontunai pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah dapat berjalan dengan optimal.

Menurutnya, aspek pengelolaan pendapatan daerah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari tindakan pencegahan kecurangan dalam pengelolaan fiskal daerah.

"Kebijakan subsidi selama ini belum ada. Kalau tidak ada pengunjung hotel atau restoran, ya otomatis pajak tidak dibayarkan," imbuhnya seperti dilansir nusadaily.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Rabu, 03 Januari 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN BADUNG

Kejar Pajak, Daerah Ini akan Sisir Vila yang Berkedok Rumah Tinggal

Minggu, 31 Desember 2023 | 14:30 WIB KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Sasar Tempat Usaha, Pemda Siap Pasang 50 Tapping Box

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya