OPERASI GABUNGAN

Duet Sri-Susi Gagalkan Penyelundupan Amonium Nitrat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 07:02 WIB
Duet Sri-Susi Gagalkan Penyelundupan Amonium Nitrat

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan bahan peledak amonium nitrat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kerja sama antarlembaga dalam operasi tersebut. Petugas mengamankan sedikitnya 166.647 kg amonium nitrat dari 11 kontainer yang nilainya ditaksir mencapai Rp24,97 miliar.

“Ini (barang selundupan) dari Malaysia. Ini suatu langkah prestasi yang baik. Ini adalah wajah bea cukai yang baik,” tuturnya, Selasa (13/9).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengaku akan segera menemui pemerintah Malaysia untuk membicarakan persoalan ini. Pasalnya, dalam 5 tahun terakhir ini sudah 500 ton bahan peledak illegal itu masuk ke Indonesia.

Dalam 5 bulan terakhir, seperti yang dilansir dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, petugas sudah menggagalkan 3 kasus penyelundupan amonium nitrat.

Pertama, kasus penyelundupan 51.250 kg amonium nitrat yang dibawa KM Harapan Kita dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Sulawesi berhasil dijegal petugas. 6 orang tersangka yang bertindak sebagai nahkoda dan anak buah kapal (ABK) diamankan.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Kedua, KM Ridho Ilahi yang mengangkut 57.725 kg amonium nitrat ditangkap petugas pada Juli 2016. Barang itu berasal dari Sadeli, Malaysia dan akan dibawa ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Petugas mengamankan 1 orang tersangka yang tak lain nahkoda kapal.

Ketiga, petugas menggagalkan penyelundupan 57.500 kg amonium nitrat yang dibawa KM Hikmah Jaya pada Agustus 2016 yang berlayar dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Pulau Raja, Sumatera Utara. 5 orang tersangka yang merupakan nahkoda dan ABK ditetapkan sebagai tersangka. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak