PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Tolak Rencana Kenaikan Tarif 5 Pajak Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 11:20 WIB
DPRD Tolak Rencana Kenaikan Tarif 5 Pajak Daerah Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Anggota DPRD DKI Jakarta menolak keras keinginan pemerintah provinsi (pemprov) yang berencana mengerek 5 tarif pajak daerah guna mengejar target penerimaan sepanjang 2019.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali menegaskan keputusan Pemprov tersebut tidaklah tepat. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sedang lesu. Hal ini berisiko memberikan tambahan beban pada masyarakat yang pada akhirnya kontraproduktif untuk pertumbuhan ekonomi.

“Lebih baik tidak perlu meningkatkan tarif pajak. Apalagi, keadaan masyarakat sedang tidak cukup baik. Jangan karena ingin mendorong pendapatan tapi membebani masyarakat lebih banyak lagi,” katanya di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Kendati demikian, dia memahami target pendapatan daerah sepanjang 2019 sekitar Rp44 triiun cukup tinggi. Namun, menurutnya, saat ini bukan merupakan waktu yang tepat untuk menambah beban pajak karean mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mengajukan peningkatan tarif pada pajak parkir, pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi daerah, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dia pun menyarankan Pemprov Jakarta bisa melakukan intensifikasi pajak yang sudah ada, seperti menjemput bola pada penunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Selain itu, Ashraf mengklaim masih banyak objek pajak lainnya yang bisa semakin dioptimalkan. Optimalisasi penerimaan pajak daerah bisa dilakukan dengan metode atau sistem baru yang lebih modern dan transparan.

Intensifikasi ini bisa dilanjutkan pada pajak parkir baik yang berada di off road maupun on road. “Pemerintah kan punya parkir meter, jika berjalan efektif maka bisa diterapkan di semua lokasi. Jangan sampai uang parkir diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya, seperti dilansir radarnonstop. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN