KABUPATEN GRESIK

DPRD di Wilayah Ini Janji Percepat Pembahasan Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 11:00 WIB
DPRD di Wilayah Ini Janji Percepat Pembahasan Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - DPRD Kabupaten Gresik berjanji akan mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

Pembahasan raperda akan dipercepat untuk memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesuai dengan tenggat waktu yang berlaku.

"Dengan diundangkannya UU HKPD, sesuai Pasal 94 semua aturan pajak dan retribusi wajib jadi 1 perda dan menjadi dasar untuk memungut," ujar Jubir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mochamad Zaifudin, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Percepatan pembahasan hingga pengesahan Raperda PDRD diperlukan sehingga pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Gresik tetap bisa dipungut pada 2024.

Selain mempercepat pembahasan, DPRD juga mencari sumber penerimaan baru guna menggantikan jenis retribusi yang dihapus melalui UU HKPD. Seperti diketahui, jumlah jenis retribusi yang berhak dipungut pemda berkurang 32 menjadi tinggal 18 jenis retribusi.

Salah satu jenis retribusi yang berperan besar terhadap penerimaan, tetapi dihapus lewat UU HKPD adalah retribusi uji KIR. Adapun solusi yang dapat diambil untuk tetap memungut retribusi adalah dengan membentuk badan layanan umum daerah (BLUD).

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

"Maka kami tidak bisa memungut retribusi pelayanannya, tetapi kami bisa memungut untuk retribusi penggunaan asetnya," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim seperti dilansir radargresik.jawapos.com.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut. Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini