FILIPINA

DPR Setujui Hibah Komisi Pendidikan Tinggi Bebas Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 10:01 WIB
DPR Setujui Hibah Komisi Pendidikan Tinggi Bebas Pajak

Ilustrasi. (Foto: otrasvoceseneducacion.org)

MANILA, DDTCNews - Komisi Keuangan DPR Filipina menyetujui usulan pembebasan pajak atas hibah, warisan, wakaf, dan sumbangan kepada badan pengambil kebijakan pendidikan tinggi di FIlipina, Komisi Pendidikan Tinggi (Commission on Higher Education/CHED).

Pemimpin Komisi Keuangan DPR Filipina Joey Salceda mengatakan kebijakan itu diharapkan mampu memperkuat CHED, sekaligus memperbaiki kualitas pendidikan tinggi di Filipina. Menurutnya RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi Pendidikan Tinggi DPR.

"Semua hibah, warisan, wakaf, sumbangan, dan kontribusi yang diberikan kepada CHED untuk digunakan secara aktual, langsung, dan eksklusif akan dibebaskan dari pajak donor," katanya di Manila, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Ketua Komisi Pendidikan Tinggi DPR yang juga Wakil Distrik Baguio Mark Go mengatakan pembebasan pajak tersebut akan menguntungkan para perguruan tinggi karena bisa menerima hibah, wakaf, dan sumbangan lebih besar.

Sementara bagi para penyumbang, dapat melaporkan hibah, wakaf, atau sumbangannya tersebut untuk memperoleh pengurangan pendapatan kotor, sebelum menghitung pendapatan kena pajak. Kebijakan itu sesuai dengan perubahan ketentuan Kode Pendapatan Internal Nasional Tahun 1997.

RUU yang dibahas DPR tersebut juga memuat rencana perubahan Dana Pengembangan Pendidikan Tinggi menjadi Dana Perwalian Pengembangan Pendidikan Tinggi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Dorong Industri Film Lokal

Dana Perwalian akan digunakan secara merata di semua wilayah untuk memperkuat perguruan tinggi dan mendukung program-program prioritas pendidikan, yang dibiayai melalui kontribusi pemerintah dan swasta.

Menurut Marko Go, kontribusi pemerintah akan bersumber dari pemungutan pajak perjalanan, pengumpulan biaya registrasi profesional, dan atas pengoperasian Kantor Undian Amal Filipina (Philippine Charity Sweepstakes Office/PCSO).

Sementara itu, kontribusi swasta dikumpulkan dari sumbangan, hibah, atau wakaf yang bebas pajak. "Kami membuat kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, dan kami kembangkan mekanisme peningkatkan kesejahteraan siswa dan pengajar," katanya.

Baca Juga:
Genjot Penerimaan, World Bank Minta Filipina Evaluasi Pembebasan PPN

Dia mencatat pada 2018-2019, jumlah perguruan tinggi swasta telah 1.721, perguruan tinggi negeri dipecah menjadi 111 perguruan tinggi negeri dan sekolah tinggi, 118 perguruan tinggi lokal, dan13 perguruan tinggi swasta yang dikelola negara. Semuanya melayani 3,2 juta lebih mahasiswa.

Komisi juga memutuskan Bendahara Negara bertindak sebagai manajer portofolio Dana Perwalian Pengembangan Pendidikan Tinggi, sebagaimana diusulkan RUU tersebut. Dana Perwalian itu akan dimanfaatkan secara eksklusif untuk memperkuat pendidikan tinggi di semua wilayah Filipina.

Seperti dilansir dari mb.com.ph, kontribusi Pemerintah Filipina pada Dana Perwalian akan setara dengan 40% dari total penerimaan bruto pajak perjalanan; atau setara 30% dari penerimaan tahunan biaya pendaftaran profesional; dan setara dengan 1% dari penerimaan dari PCSO. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas