RAPBN 2020

DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Nilai Subsidi Energi 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2019 | 20:14 WIB
DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Nilai Subsidi Energi 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati untuk memangkas besaran subsidi energi tahun depan. Sejumlah catatan diberikan DPR terkait kesepakatan nilai subsidi tersebut.

Pimpinan rapat Said Abdullah mengatakan alokasi subsidi energi 2020 ditetapkan senilai Rp124,8 triliun. Angka subsidi tersebut turun dari usulan dalam RAPBN dan nota keuangan yang diajukan pemerintah yang senilai Rp137,5 triliun.

“Saya berharap ke depannya anggaran subsidi bisa diberikan secara tepat sasaran,” katanya di ruang rapat Banggar, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga:
Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Politisi PDIP itu mengungkapkan sorotan utama anggota Panja A Banggar terkait subsidi energi ini adalah alokasi yang harus tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, perbaikan harus dilakukan, khusunya untuk distribusi elpiji 3 kilogram (kg) yang selama ini dijual bebas di pasaran.

Banggar DPR dalam keputusannya mengembalikan alokasi volume subsidi LPG 3 kg yang sebesar 7 miliar kg, Sebelumnya, dalam pembahasan di Komisi VII, alokasi volume subsidi telah dinaikkan menjadi sebesar 7,5 miliar kilogram.

Begitu juga besaran subsidi solar yang sebesar Rp1.500 per liter ikut dikoreksi oleh Panja A Banggar. Besaran subsidi dikembalikan pada target awal RAPBN yang senilai Rp1.000 per liter.

Baca Juga:
Alokasi Subsidi Energi pada 2024 Dipatok Rp186,9 Triliun

“Saya harap setiap subsidi elpiji 3 kg ini didata dengan benar. Dan dalam pemberian subsidi ini tidak boleh lagi ada isitilah kurang bayar. Sebab, kalau begitu maka pemerintah harus menaikan harga yang disubsidi,” paparnya.

Secara total, alokasi subsidi BBM dan elpiji 3 kg ditetapkan sebesar Rp70 triliun. Kesepakatan ini lebih rendah dari usulan awal pemerintah yang menetapkan subsidi senilai Rp75, 2 triliun.

Adapun untuk alokasi subsidi listrik juga ikut dipangkas menjadi Rp54,7 triliun. Besaran subsidi listrik ini lebih rendah dari RAPBN 2020 yang diusulkan pemerintah yang senilai Rp62,2 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 Januari 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Selasa, 16 Januari 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Alokasi Subsidi Energi pada 2024 Dipatok Rp186,9 Triliun

Senin, 25 Desember 2023 | 07:00 WIB NATARU 2024

Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:35 WIB KEBIJAKAN FISKAL

ICP Melonjak dan Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Subsidi Energi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:33 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

122 Mahasiswa UNS Ikuti Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Risiko Inflasi, Pemda Perlu Antisipasi Ketersediaan Komoditas

Jumat, 31 Mei 2024 | 22:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 242 Pejabat Kemenkeu, Begini Pesannya

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun