KEBIJAKAN PAJAK

DPR Khawatir Penurunan PTKP Persulit Masyarakat Kelas Bawah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2017 | 09:45 WIB
DPR Khawatir Penurunan PTKP Persulit Masyarakat Kelas Bawah

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menilai pengkajian ulang atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) khususnya rencana penurunannya justru akan semakin mempersulit perekonomian masyarakat kelas bawah. Batas PTKP yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp4,5 juta per bulan atau setara Rp54 juta per tahun.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan pengenaan pajak harus sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat terkait, pengenaan tarif tinggi untuk masyarakat kelas atas, tarif rendah untuk masyarakat kelas menengah, dan pembebasan tarif pajak bisa diupayakan untuk masyarakat kelas bawah.

"Pengenaan pajak tinggi harusnya untuk wajib pajak yang punya penghasilan besar. Untuk masyarakat kecil ya bila perlu dibebaskan dari pengenaan pajak. Jadi seolah-olah pengenaan pajak ke depannya bisa seperti skema subsidi silang saja," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/7).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Dikabarkan pemerintah akan menyesuaikan PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun dengan Upah Minimum Regional (UMR). Penyesuaian PTKP tersebut agar menyesuaikan beberapa negara tetangga yang memberlakukan PTKP di bawah angka Indonesia.

Bahkan, pemerintah pun berencana penurunan PTKP untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak serta mengejar target tax ratio. Pemerintah berambisi mengejar target tax ratio sebesar 16% pada 2019, sementara tax ratio saat ini hanya sekitar 10,3%.

Namun, pria yang akrab disapa 'Prof' itu menganggap pemberlakuan PTKP yang berlaku saat ini sudah sesuai untuk ranah Indonesia. "PTKP itu adalah suatu instrumen yang berfungsi untuk membantu memecahkan masalah ketimpangan pendapatan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Masyarakat kelas bawah yang pada awalnya tidak menyetor pajak justru akan diwajibkan menyetor pajak jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan PTKP. Hal itu menjadi perhatian Hendrawan yang meninjau PTKP sebagai bentuk pemerataan ketimpangan penghasilan masyarakat.

Ke depannya, Hendrawan akan mencermati rencana pengkajian perubahan PTKP yang dilakukan oleh pemerintah. "Karena kalau PTKP diturunkan berarti upaya maupun implementasi pemerataan akan berkurang pula," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Jumat, 12 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat