JAKARTA, DDTCNews – Uji materi pada UU Pengampunan Pajak dikabarkan akan diajukan ulang oleh segenap penggugat. Anggota DPR mulai angkat bicara mengenai hal tersebut, bahkan menilai pengajuan gugatan ulang merupakan hal yang tidak penting.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Soepratikno mengatakan UU pengampunan Pajak telah teruji dari berbagai aspek. Pengajuan gugatan ulang pada beberapa waktu mendatang hanya akan sia-sia.
“Pengajuan gugatan ulang hanya akan bermuara pada kesia-siaan. Karena pada saat RUU Pengampunan Pajak dibahas, sebelum jadi UU No.11 Tahun 2016, kami sudah melakukan perdebatan dari berbagai aspek,” ungkapnya kepada DDTCNews, Jumat (16/12).
Sejumlah aspek perdebatan tersebut meliputi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Bahkan DPR telah melakukan penelaahan dari perspektif hukum progresif, yakni menentukan konstitusi bisa dimengerti sebagai The Living Constitution.
Sejumlah pembahasan dari berbagai aspek hingga peninjauan dari sejumlah perspektif, telah cukup kuat untuk menyatakan UU Pengampunan Pajak layak untuk dimenangkan melalui putusan MK pada Rabu (14/12).
Menurutnya konstitusi yang fungsional yaitu konstitusi yang bisa menjawab segala tantangan bangsa. Dalam hal ini yaitu mengenai pengajuan gugatan UU Pengampunan Pajak di tengah upaya pemerintah dalam mengumpulkan dana untuk membangun negara.
“Jangan berspekulasi untuk hal-hal yang tidak perlu, jangan menggencet harapan, jangan menimbulkan iritasi terhadap ekspektasi,” tuturnya.
Hendrawan mengimbau agar seluruh masyarakat menimbang manfaat dan mudharat dari suatu kegiatan. Tentunya tidak hanya melihat dan menimbang dari beberapa sisi saja, namun ditimbang dari keseluruhan kenapa program pengampunan pajak itu diadakan. (Amu)