KOTA BATU

Dorong Warga Taat Pajak, Ada Iming-Iming Sepeda Motor Hingga Umrah

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 10:00 WIB
Dorong Warga Taat Pajak, Ada Iming-Iming Sepeda Motor Hingga Umrah

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, menggelar gebyar berhadiah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Dyiah Lies Tina Purwanty mengatakan pemkot telah menyiapkan berbagai hadiah untuk wajib pajak patuh. Menurutnya, pemberian hadiah biasanya akan menarik minat masyarakat untuk lebih patuh menjalankan kewajiban pajaknya.

"Dengan adanya gebyar berhadiah ini, kami harapkan menjadi stimulus pendorong bagi masyarakat agar patuh dan taat membayar pajak yang harus di bayar," katanya, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dyiah mengatakan Pemkot Batu menyelenggarakan program gebyar berhadiah dengan dukungan Bank Jatim. Hadiah yang disiapkan di antaranya paket ibadah umrah gratis, 3 unit sepeda motor, 4 lemari es, 4 unit sepeda lipat, 3 unit smartphone, dan 3 unit televisi.

Masyarakat dapat mengikuti gebyar berhadiah tersebut asal telah patuh membayar pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) minimal 5 tahun terakhir. Khusus tahun ini, pembayaran PBB juga harus dilakukan sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2022.

Dyiah menjelaskan hadiah akan dibagikan melalui proses undian berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang diterima masyarakat secara digital. Dia juga memastikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022 telah rampung didistribusikan ke seluruh desa dan kelurahan di Kota Batu pada bulan lalu.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dia juga berharap program gebyar hadiah akan efektif meningkatkan penerimaan PBB pada tahun ini. Pasalnya hingga Maret 2022, realisasinya baru Rp1,4 miliar atau sekitar 10% dari target Rp14,7 miliar.

Selain mengadakan gebyar berhadiah, Bapenda juga akan melanjutkan berbagai strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Misalnya, melalui kegiatan pemungutan pajak dari desa ke desa dan program pekan panutan pajak pada Mei 2022.

"Tentu saja target kami adalah masyarakat di desa-desa, istilahnya jemput bola, sehingga kami juga mampu mempercepat target pendapatan," ujarnya dilansir memontum.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara