BUSINESS DEVELOPMENT SERVICES

Dorong UMKM Naik Kelas, Ditjen Pajak Andalkan Program Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Februari 2021 | 14:52 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Ditjen Pajak Andalkan Program Ini

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap program business development services (BDS) mampu membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan melalui program ini, pelaku UMKM tidak hanya diajarkan dan dibina mengenai aspek perpajakan, tetapi juga aspek-aspek nonperpajakan yang bisa berdampak pada peningkatan kapabilitas dalam berusaha.

"Melalui BDS, ada pembinaan mulai dari perizinan berusaha hingga bagaimana UMKM mengekspor produknya. Itu semua dilakukan agar UMKM dapat berkembang melalui peningkatan peran serta UMKM dalam pembangunan," ujarnya dalam sebuah webinar, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Tidak hanya itu, BDS juga menyediakan pembinaan yang sejalan dengan perkembangan perekonomian digital terkini. Beberapa pembinaan yang dimaksud terkait dengan cara melakukan branding, cara menjual barang secara online, dan cara mengelola media sosial.

Inge mengatakan program BDS dari DJP dapat diselenggarakan bersama dengan kementerian-kementerian lain yang turut mengadakan pembinaan UMKM, seperti Kemenkop UKM dan Kementerian BUMN.

Dari sisi perpajakan, penyelenggaraan BDS dilatarbelakangi besarnya kontribusi UMKM terhadap perekonomian. Namun, hingga saat ini, masih banyak UMKM yang belum sepenuhnya mengetahui aspek-aspek perpajakan yang menjadi kewajiban wajib pajak UMKM.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Program ini juga bertujuan untuk memperluas basis data UMKM yang dimiliki oleh pemerintah. Pasalnya, hingga saat ini, setiap kementerian dan lembaga (K/L) masih memiliki basis data yang berbeda-beda mengenai UMKM.

Untuk mendukung BDS, Inge mengatakan DJP sudah memiliki Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2018. Surat edaran ini diharapkan mampu dijadikan landasan bagi kantor wilayah (kanwil) hingga kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menjangkau UMKM secara end-to-end.

"Kami telah membuat panduan agar setiap KPP hingga kanwil bisa menyelenggarakan BDS. Kami coba pendekatan end-to-end mulai dari bagaimana UMKM mulai dapat NPWP sampai melaporkan SPT," ujar Inge.

Dengan demikian, UMKM diharapkan makin sadar dan makin patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan