MESIR

Dorong Produksi Pelaku Industri, Insentif Pajak Properti Digodok

Muhamad Wildan | Kamis, 05 November 2020 | 13:38 WIB
Dorong Produksi Pelaku Industri, Insentif Pajak Properti Digodok

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana memberikan insentif pembebasan pajak properti kepada pelaku industri yang memanfaatkan tanah dan bangunan untuk produksi.

Sekretaris Egyptian Federation of Investors Associations Sobhi Nasr mengatakan Menteri Keuangan Mesir Mohamed Maait juga akan menghentikan penyitaan aset pabrik milik pelaku industri yang belum melunasi pajak properti.

"Secara formal, kebijakan ini masih harus disepakati melalui rapat kabinet," ujar Nasr seperti dilansir zawya.com, dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Untuk diketahui, kebijakan ini merupakan implementasi dari ketentuan pajak properti yang direvisi oleh Pemerintah Mesir bersama parlemen pada April 2020.

Melalui revisi ketentuan pajak properti tersebut, tanah dan bangunan yang dimiliki oleh pelaku usaha bisa dibebaskan dari beban pajak properti bila aset tersebut digunakan untuk aktivitas produksi.

Ketentuan terbaru mengenai pajak properti tersebut juga memberikan hak prerogatif kepada menteri keuangan untuk mengestimasikan nilai pembebasan pajak properti yang diberikan serta jangka waktu pemberian fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dalam pelaksanaannya, menteri keuangan perlu melaporkan estimasi nilai pembebasan pajak properti dan jangka waktu pembebasan kepada kabinet.

"Kabinet akan memutuskan apakah industri yang diusulkan mendapatkan pembebasan pajak properti berhak mendapatkan fasilitas atau tidak," tulis pemerintah dalam laporan revisi ketentuan pajak properti pada April 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?