YUNANI

Dorong Perusahaan Kecil Merger, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 17:18 WIB
Dorong Perusahaan Kecil Merger, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATHENA, DDTCNews—Pemerintah Yunani berencana memberikan insentif pajak dan kemudahan administrasi bagi perusahaan kecil yang melakukan penggabungan usaha atau merger.

Ketua Komite Ahli Pemerintah Sir Christopher Pissarides mengatakan struktur ekonomi Yunani harus berubah lantaran hampir separuh perusahaan yang saat ini terdaftar atau 48,5% merupakan perusahaan kecil.

Kelompok usaha ini hanya memiliki pegawai tidak lebih dari 10 orang dan produktivitas yang dihasilkan masuk kategori paling rendah di Uni Eropa. "Hal ini menimbulkan masalah dalam mengembangkan bisnis," katanya dikutip Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Pemerintah pun membentuk satgas yang diketuai Sekjen Kementerian Keuangan Christos Triantopoulos. Satgas ini akan mengkaji berbagai opsi kebijakan untuk menarik minat pelaku usaha kecil menggabungkan bisnisnya agar dapat lebih berkembang.

Opsi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan merger perusahaan kecil yang mengemuka saat ini terbagi atas dua kebijakan antara lain pemberian insentif perpajakan dan kemudahan akses pembiayaan korporasi.

Tak bisa dimungkiri, pelaku usaha kecil memiliki keterbatasan dalam akses kredit. Mereka juga kesulitan untuk melakukan ekspor dan identik sebagai perusahaan cangkang yang terkait dengan skema penghindaran pajak.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah akan menggunakan dana hibah dan pinjaman dari Uni Eropa. Pemerintah juga memastikan mendapatkan restu dari Komisi Eropa dalam upaya reformasi ekonomi ini.

"Tak semua perusahaan butuh merger untuk perluasan usaha. Insentif hanya ditujukan kepada mereka yang ingin tumbuh tetapi kesulitan karena struktur perusahaan yang kecil," sebut satu pejabat Kemenkeu dilansir Ekathimerini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?