Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan pemberikan insentif pajak untuk meningkatkan konsumsi masyarakat pada tahun depan.
Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra mengatakan pemerintah menyiapkan rabat pajak bernama Easy e-Receipt 2.0. Insentif ini memungkinkan individu mengeklaim diskon pajak hingga THB50.000 atau sekitar Rp23,9 juta jika melakukan pembelanjaan di dalam negeri.
"Kebijakan ini akan berlaku mulai 16 Januari hingga 28 Februari," katanya, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).
Paetongtarn menuturkan insentif pajak tersebut akan membuat wajib pajak memperoleh pengurangan hingga THB50.000 dari penghasilan kena pajak mereka.
Toko yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP) harus menerbitkan struk belanja elektronik (e-receipt) dengan memasukkan nomor kartu identitas pelanggan. Lalu, e-receipt tersebut akan otomatis terdaftar sebagai pengeluaran untuk mengurangi pendapatan kena pajak.
Paetongtarn menjelaskan kebijakan Easy e-Receipt telah diberikan pada 2024. Namun, skema Easy e-Receipt 2.0 pada 2025 akan sedikit berbeda.
Pada 2025, wajib pajak bisa mengeklaim diskon pajak hingga THB30.000 baht atas pembelanjaannya di toko-toko umum. Untuk pembelian di gerai UKM dan toko-toko kecil lainnya, pengurangannya akan berkisar THB20.000 hingga THB50.000.
Namun, skema Easy e-Receipt 2.0 tidak akan mencakup pembelian minuman keras, bir, dan anggur; produk hasil tembakau; sepeda motor, kendaraan, dan perahu; tagihan air, listrik, telepon, dan internet; serta premi asuransi bencana.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat menyebut kebijakan Easy e-Receipt 1.0 berhasil mendorong lebih banyak toko untuk bergabung dengan sistem PPN sebagai pengusaha kena pajak, dengan peningkatan hingga 20%.
Menurutnya, gerai UMKM dan toko-toko kecil juga dapat mulai mendaftar pada sistem PPN agar bisa bergabung dalam program Easy e-Receipt 2.0, dengan proses yang hanya satu pekan.
Seperti dilansir nationthailand.com, Kementerian Keuangan memperkirakan potensi penerimaan yang hilang sekitar THB10 miliar atau Rp4,78 triliun. Namun, kebijakan ini juga diprediksi menghasilkan transaksi sekitar THB70 miliar atau Rp33,49 triliun dalam perekonomian. (rig)