PROVINSI NTB

Dorong Kepatuhan, Pemprov Hapuskan Denda Pajak dan Beri Hadiah Umrah

Dian Kurniati | Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:05 WIB
Dorong Kepatuhan, Pemprov Hapuskan Denda Pajak dan Beri Hadiah Umrah

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiyani mengatakan program pemutihan ini dilaksanakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Program ini berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Eva mengatakan Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menerbitkan Pergub 52/2023 yang menjadi payung hukum program pemutihan denda pajak daerah. Program ini diberi nama 3in1 karena mencakup 3 jenis insentif.

Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas 5 tahun. Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Selain itu, pemprov juga menyediakan hadiah berupa paket umrah bagi wajib pajak patuh yang beruntung. Apabila penerima undian ini nonmuslim, hadiah akan diberikan dalam bentuk uang setara biaya paket umrah.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

"Undian umrah akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023," ujarnya dilansir radarlombok.co.id.

Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat, dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. Soal metode pembayaran, wajib pajak juga dapat memanfaatkan QRIS untuk transaksi nontunai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS