AMERIKA SERIKAT

Donald Trump Mangkir Pajak Hampir 2 Dekade

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 16:55 WIB
Donald Trump Mangkir Pajak Hampir 2 Dekade

NEW YORK, DDTCNews – Calon kandidat presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Donald Trump dituduh tidak membayar pajak selama 18 tahun. The New York Times mengabarkan telah menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Donald mengalami kerugian sebesar US$916 juta (Rp11,9 triliun) dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT)-nya di tahun 1995.

Berdasarkan dokumen tersebut, SPT Donald di tahun 1995 yang sampai sekarang tidak diungkapkan, menjadi insentif pajak atas kerugian yang terjadi di awal tahun 1990-an akibat kesalahan manajemen dari 3 bisnis kasino Atlantic City, kesalahannya dalam bisnis penerbangan dan tidak tepatnya waktu pembelian Plaza Hotel di Manhattan.

Ketentuan pajak di AS mengatur bahwa seorang pengusaha dapat menggugurkan kewajiban pajaknya sesuai dengan rugi usaha yang dialami dalam berbagai kemitraan dan bisnis. Dengan begitu, Donald dianggap menggunakan kerugian tersebut untuk tidak membayar pajak penghasilan sekitar US$50 juta tiap tahunnya, selama 2 dekade.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

“Tim kampanye Donald menolak untuk membuka SPT dan tidak membenarkan atau membantah besarnya kerugian Trump tersebut,” ungkap laporan khusus The New York Times, Minggu (1/10).

Kubu Trump menyebut bahwa dokumen yang diperoleh The New York Times didapatkan secara ilegal dan menuding laporan khusus yang diterbitkan The New York Times merupakan perpanjangan tangan Hillary Clinton dalam merusak citra capres asal partai Republik tersebut.

“Trump adalah pengusaha handal yang bertanggung jawab terhadap bisnis, karyawan, dan keluarganya, serta selalu mengikuti aturan pajak. Trump telah membayar semua kewajiban pajaknya yang berjumlah ratusan juta dolar,” ujar kubu Trump.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Seperti dilansir dari nytimes.com, masalah pajak muncul dalam debat perdana capres AS pada Senin pekan lalu. Ketika itu, Trump berjanji akan merilis laporan pajaknya setelah proses audit berakhir.

Sementara itu, menurut otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS), sebenarnya seseorang bisa saja mengeluarkan SPT-nya meski sedang diaudit. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M