Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja bisa menjadi pengurang PPh Pasal 21 seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.
Penyuluh Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengatakan zakat dapat mengurangi nilai penghasilan bruto saat pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 masa pajak Desember seiring dengan hadirnya PMK 168/2023.
"Sekarang dimajukan [ke Desember], zakat tersebut boleh diperhitungkan saat penghitungan Desember. Ketika Desember kan sudah dihitung setahun, itu di PMK 168/2023 boleh dikurangkan," katanya, Selasa (9/1/2024).
Zakat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 sepanjang zakat tersebut dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
"Yang diperhitungkan ketika pemotongan PPh Pasal 21 Desember adalah zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja," ujar Dian.
Bila zakat dibayarkan sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dan bukan melalui pemberi kerja, zakat tersebut baru dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan ketika wajib pajak orang pribadi tersebut menghitung PPh terutang dalam SPT Tahunan.
Seiring dengan berlakunya PMK 168/2023, terdapat 3 pengurang penghasilan bruto ketika pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 antara lain biaya jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, serta zakat.
Nilai biaya jabatan per tahun bagi pegawai tetap dalam PMK 168/2023 masih tetap sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nilai maksimal Rp6 juta per tahun dan Rp500.000 per bulan. Untuk nilai iuran pensiun dan zakat yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto tidak dibatasi.
"Batasan rupiahnya tidak ada, tetapi yang jelas zakat tersebut yang jelas adalah yang dibayarkan melalui pemberi kerja," tutur Dian. (rig)