PMK 168/2023

DJP: Zakat Jadi Pengurang PPh 21 Sepanjang Dibayar Lewat Pemberi Kerja

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Januari 2024 | 13:30 WIB
DJP: Zakat Jadi Pengurang PPh 21 Sepanjang Dibayar Lewat Pemberi Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja bisa menjadi pengurang PPh Pasal 21 seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Penyuluh Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengatakan zakat dapat mengurangi nilai penghasilan bruto saat pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 masa pajak Desember seiring dengan hadirnya PMK 168/2023.

"Sekarang dimajukan [ke Desember], zakat tersebut boleh diperhitungkan saat penghitungan Desember. Ketika Desember kan sudah dihitung setahun, itu di PMK 168/2023 boleh dikurangkan," katanya, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Zakat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 sepanjang zakat tersebut dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

"Yang diperhitungkan ketika pemotongan PPh Pasal 21 Desember adalah zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja," ujar Dian.

Bila zakat dibayarkan sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dan bukan melalui pemberi kerja, zakat tersebut baru dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan ketika wajib pajak orang pribadi tersebut menghitung PPh terutang dalam SPT Tahunan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Seiring dengan berlakunya PMK 168/2023, terdapat 3 pengurang penghasilan bruto ketika pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 antara lain biaya jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, serta zakat.

Nilai biaya jabatan per tahun bagi pegawai tetap dalam PMK 168/2023 masih tetap sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nilai maksimal Rp6 juta per tahun dan Rp500.000 per bulan. Untuk nilai iuran pensiun dan zakat yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto tidak dibatasi.

"Batasan rupiahnya tidak ada, tetapi yang jelas zakat tersebut yang jelas adalah yang dibayarkan melalui pemberi kerja," tutur Dian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS