PMK 66/2023

DJP Terbitkan Panduan Pajak Natura, Ada Penjelasan Tentang Biaya 3M

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 12:03 WIB
DJP Terbitkan Panduan Pajak Natura, Ada Penjelasan Tentang Biaya 3M

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang memenuhi unsur biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Dalam FAQ (Frequently Asked Question) PMK 66/2023 yang dirilis oleh DJP, ditegaskan bahwa semua imbalan terkait pekerjaan atau jasa baik berupa uang, barang, atau fasilitas adalah biaya 3M.

"Semua imbalan/penggantian terkait pekerjaan/jasa, baik itu berupa uang, barang, atau fasilitas, adalah biaya 3M kecuali diatur lain di UU PPh," tulis DJP dalam FAQ tersebut, dikutip Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Meski demikian, setidaknya terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan guna memastikan biaya akibat pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan termasuk biaya 3M atau tidak. Pertama, apakah natura atau kenikmatan yang diberikan tercantum dalam kontrak sebagai imbalan kerja?

Kedua, jika natura atau kenikmatan tidak tercantum dalam kontrak, apakah natura atau kenikmatan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja?

Ketiga, jika tidak diatur sebagai imbalan kerja dalam UU PPh, apakah terdapat intensi dari pegawai untuk menerima natura atau kenikmatan tersebut?

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

"Jika tercantum di kontrak, diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja, dan/atau terdapat intensi pegawai untuk
menerima natura/kenikmatan tersebut, maka termasuk kategori imbalan kerja dan 3M," tulis DJP dalam FAQ.

Bila unsur 3M terpenuhi, wajib pajak yang memberikan imbalan boleh membiayakan natura dan kenikmatan tersebut.

"Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR melalui UU HPP sepakat untuk memperlakukan imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi penerimanya.

Walau demikian, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh telah diperinci dalam Lampiran A PMK 66/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini