KP2KP MANNA

DJP Surati Kecamatan, Klarifikasi Rendahnya Setoran Pajak Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Desember 2023 | 17:00 WIB
DJP Surati Kecamatan, Klarifikasi Rendahnya Setoran Pajak Dana Desa

Ilustrasi. 

MANNA, DDTCNews - Salah satu unit vertikal Ditjen Pajak (DJP), yakni KP2KP Manna, mengirimkan surat ke seluruh kecamatan di wilayah Bengkulu Selatan, beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan rendahnya setoran pajak dana desa oleh sejumlah desa di Bengkulu Selatan. Hal ini terlihat dari masih ada sejumlah desa yang setoran pajaknya di bawah rasio wajar.

Petugas KP2KP Manna Ajeng Gustia Prasasti menjelaskan surat yang ditujukan kepada camat tersebut berisik permintaan klarifikasi kepada sejumlah desa yang setoran pajak dana desanya di bawah benchmark sepanjang 2021-2022.

"Berdasarkan data realisasi setoran pajak dana desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022 wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, terdapat 7 desa dari 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang ditemukan nilai setoran pajak dana desanya masih nol rupiah," kata Ajeng dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Atas desa-desa tersebut, account representative (AR) pengampu selaku wilayah akan melakukan pengawasan lebih lanjut dan menghubungi bendahara desa terkait.

Merespons surat yang dikirimkan oleh kantor pajak, Camat Kedurang Ilir Hnedri Fahrizal mengatakan segera menghubungi kepala desa yang nama desanya masuk dalam daftar.

"Saya akan imbau untuk segera menyiapkan data pendukung untuk menindaklanjuti setoran pajak dana desa ini yang masih di bawah rasio," kata Hendri.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Tindak lanjut pengawasan atas setoran pajak dana desa ini sebagai hasil dari ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak (DJP), Dijen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan, dan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun pajak 2023.

Sebagai informasi, sebanyak 367 pemda telah menjalin kerja sama dengan DJP dan DJPK untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.

Kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah mampu meningkatkan transfer ke daerah (TKD) sekaligus pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima oleh pemda yang berpartisipasi.

Melalui kerja sama ini, DJP selaku otoritas pajak pusat bakal menerima data baru untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan. Bila setoran pajak yang diterima oleh DJP bertambah maka TKD, terutama dana bagi hasil (DBH), yang diterima pemda akan ikut bertambah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS