EDUKASI PAJAK

DJP Sisipkan Pajak dalam Mapel IPA SMP, Ini Materi yang Disampaikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 14:00 WIB
DJP Sisipkan Pajak dalam Mapel IPA SMP, Ini Materi yang Disampaikan

Guru SMP 9 Malang memberikan materi pelajaran IPA yang berkaitan dengan pajak.

MALANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Beragam cara dilakukan, termasuk dengan menyisipkan topik tentang perpajakan melalui materi ajar siswa sekolah.

Kanwil DJP Jawa Timur III misalnya, belum lama ini melaksanakan sit in inklusi kesadaran pajak dalam mata pelajaran ilmu pengetahuan alam (IPA) di SMP Negeri 9 Malang. Menariknya, guru IPA mengaitkan isu pajak dengan materi tentang pencemaran udara oleh kendaraan pribadi.

"Seperti yang kita tahu, pencemaran udara disebabkan polusi yang dihasilkan kendaraan. Solusinya, perbanyak kendaraan umum dan mengurangi kendaraan pribadi. Nah, kendaraan umum ini disediakan pemerintah melalui uang pajak dari publik," kata Sherly Amalia selaku guru IPA SMP Negeri 9 Malang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Usai penyampaian materi, Sherly mengajak siswa untuk menonton tayangan video pendek tentang manfaat pajak bagi pembangunan negara. Siswa diajak memahami bahwa pembangunan bangsa sangat bergantung pada penerimaan negara dari pajak.

Dia berharap materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan siswa paham tentang pentingnya berkontribusi sebagai pembayar pajak di masa depan.

“Saya harap kalian (siswa) semua paham dan kompak untuk taat pajak nantinya,” ujar Sherly.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Sebagai informasi, sit in merupakan tahap pemantauan pelaksanaan kegiatan inklusi kesadaran pajak oleh pihak dari Kanwil DJP Jatim III dengan cara hadir dan mengikuti sesi penyampaian materi mata pelajaran oleh guru kepada siswa.

Bicara soal kesadaran pajak, Founder DDTC Darussalam sempat menyampaikan pemikirannya tentang urgensi peningkatan inklusi kesadaran pajak di tengah masyarakat.

Darussalam mengatakan inklusi pajak menjadi faktor yang krusial di Indonesia. Sebagai bagian dari edukasi pajak, inklusi pajak dianggap sebagai mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada pemerintah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Darussalam mengatakan setidaknya terdapat tujuh argumentasi pentingnya program inklusi pajak. Pertama, tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah di Indonesia. Kedua, inklusi pajak relevan dalam sistem self-assessment.

Ketiga, inklusi pajak sebagai langkah antisipatif dalam rangka menyambut bonus demografi. Keempat, inklusi pajak bisa jadi solusi jangka panjang dalam menjamin kepatuhan pajak pekerja di sektor nonstandar yang mulai marak dewasa ini.

Kelima, edukasi pajak merupakan salah satu dari empat elemen dasar jaminan sistem pajak yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat. Keenam, inklusi pajak menstimulus ketertarikan generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia unggul di bidang pajak.

Ketujuh, inklusi pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari momentum reformasi pajak. Keberhasilan agenda reformasi pajak Indonesia 2017-2020 yang bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak, sambung Darussalam, memiliki probabilitas keberhasilan besar jika didukung program edukasi pajak yang berkelanjutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini