KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Tren Jumlah Negara yang Menerapkan PPN PMSE Terus Bertambah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:19 WIB
DJP Sebut Tren Jumlah Negara yang Menerapkan PPN PMSE Terus Bertambah

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol saat memberikan sambutan dalam acara webinar Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan tajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48' pada Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan tren penerapan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terus meningkat, terutama di kawasan Asia Pasifik.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan gelombang penerapan PPN PMSE asing tidak hanya dilakukan Indonesia. Banyak negara di kawasan Asia Pasifik yang saat ini mulai mengenakan PPN untuk pelaku usaha digital luar negeri.

"Penerapan PPN PMSE ini sudah dilakukan oleh Australia dan Jepang. Setelah Indonesia, negara lain di Asia Tenggara akan menyusul," katanya dalam acara webinar Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bertajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48', Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Pria yang juga menjabat Ketua KAPj IAI ini menyatakan Thailand akan mulai mengimplementasikan PPN PMSE. Sebelumnya, Singapura dan Malaysia sudah menerapkan pungutan PPN untuk pelaku usaha asing pada awal tahun ini.

Bukan tanpa sebab, jumlah negara yang mengimplementasikan PPN PMSE terus bertambah. Menurut John, penerapan PPN atas ekonomi digital minim risiko karena tidak ada risiko pajak berganda seperti hanya penerapan PPh lintas yurisdiksi.

Selain itu, lanjutnya, pungutan PPN PMSE juga dianjurkan untuk diterapkan oleh negara sumber yang menjadi pasar bagi pelaku usaha ekonomi digital seperti Indonesia.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Meski begitu, masih terdapat tantangan dalam penerapan PPN PMSE yaitu dalam memastikan keandalan sistem administrasi untuk mengakomodir proses pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN PMSE yang berdomisili di luar negeri.

“Acara menjadi menarik karena masih ada masalah administrasi yang menarik untuk diketahui bagi pelaku usaha di luar negeri yang menjadi pemungut dan penyetor dalam PMK 48/2020,” tutur John.

Saat ini, DJP sudah menunjuk 16 perusahaan global menjadi pemungut PPN PMSE. Pada tahap pertama, ada 6 entitas bisnis, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Tahap kedua pada awal Agustus 2020, terdapat 10 perusahaan global yang ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE antara lain Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.

Lalu, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025