DATA PERPAJAKAN

DJP Pastikan Jaga Keamanan Data Wajib Pajak Sesuai Protokol

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:30 WIB
DJP Pastikan Jaga Keamanan Data Wajib Pajak Sesuai Protokol

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim hingga saat ini belum terdapat indikasi yang menunjukkan adanya kebocoran data wajib pajak yang disimpan oleh otoritas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus melakukan pengamanan data dan informasi wajib pajak sesuai dengan protokol guna meminimalisasi potensi terjadinya kebocoran data.

"Kami selalu berusaha jagain. Protokol-protokol kami terapkan. Alhamdulillah sampai hari ini masih aman. Harapan ke depan insyaallah tetap aman," katanya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Suryo menuturkan upaya pengamanan data wajib pajak tidak saja dilakukan DJP. Menurutnya, DJP juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta institusi-institusi lainnya yang memiliki tugas dan fungsi melakukan perlindungan data.

Saat ini, pemerintah tengah fokus melindungi keamanan data pribadi sebagai tindak lanjut kebocoran data yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Bulan lalu, pemerintah juga telah membentuk satgas untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan data.

"Peristiwa [beberapa waktu yang lalu] mengingatkan kita agar membangun sistem yang lebih canggih lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bulan lalu.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Pembentukan satgas sudah sejalan dengan arah kebijakan yang diamanatkan dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU tersebut mengamanatkan adanya pembentukan tim khusus yang bekerja menjaga keamanan data.

"Ini peluang kita, sebagai pengingat kepada kita semua untuk sama-sama berhati-hati," ujar Mahfud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN