Salah satu barang lelaan.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta menggelar lelang serentak atas aset-aset yang telah disita oleh 8 kantor pelayanan pajak (KPP) wilayah Jakarta Barat.
Secara terperinci, aset sitaan yang dilelang serentak antara lain 11 kendaraan bermotor dan 3 aset properti. Hingga batas akhir penetapan pemenang lelang, tercatat ada 7 aset yang terlelang dengan nilai total Rp532,67 juta.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan lelang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Itu merupakan salah 1 dari 3 arah strategis kita (value added triangle) yakni peningkatan kepatuhan, produktivitas SDM, dan perluasan basis pajak," ujar Farid, dikutip Jumat (6/12/2024).
Secara umum, lelang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan lewat penagihan pajak, memberikan deterrent effect, dan menyeragamkan pemahaman mengenai prosedur lelang dalam rangka penagihan.
Adapun penyelenggaraan lelang secara serentak guna menekan biaya pelaksanaan lelang. Lelang serentak juga meningkatkan variasi barang lelang dan antusiasme peserta lelang. "Dengan demikian, chance of success kegiatan ini dapat meningkat," ujar Farid.
Farid pun berharap ke depan lelang bisa dilaksanakan secara serentak oleh 8 kanwil DJP yang ada di Jakarta guna memberikan deterrent effect yang lebih besar dan luas.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN DKI Jakarta Ida Novianti mengatakan lelang memiliki fungsi publik, privat, dan budgeter. Fungsi publik dari lelang diimplementasikan salah satunya lewat lelang serentak atas barang sitaan KPP.
"Tentunya lelang yang dilaksanakan hari ini telah memenuhi legalitas subjek dan objek lelang, dokumen persyaratan lelang telah lengkap, dan telah diumumkan sesuai ketentuan. Kami berharap penawaran yang masuk berlangsung secara kompetitif, sehingga dapat menghasilkan pokok lelang dan bea lelang yang optimal bagi negara," ujar Ida. (sap)