INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

DJP Awasi Kepatuhan Lawan Transaksi PLN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Oktober 2020 | 12.54 WIB
DJP Awasi Kepatuhan Lawan Transaksi PLN

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam peresmian Go Live, Jumat (9/10/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan. Kerja sama ini akan dimanfaatkan otoritas untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha yang menjadi rekanan bisnis PLN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama ini akan meningkatkan kepatuhan pajak korporasi dan menekan potensi masalah akibat kesalahan administrasi. Hal tersebut merupakan modal penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak perusahaan BUMN.

"Dengan tingkat kepercayaan yang terus tumbuh maka penerimaan pajak dapat optimal karena data dan informasi yang lebih valid dari wajib pajak. Ini akan mengurangi potensi permasalahan yang mungkin muncul karena kesalahan administrasi," katanya dalam acara peresmian Go Live, Jumat (9/10/2020).

Suryo mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan juga membuka pintu bagi DJP untuk memperkuat pengawasan pajak rekanan bisnis PLN, terutama dalam pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, masih ada beberapa kendala untuk penyampaian SPT. Salah satu contohnya adalah saat PLN sudah melakukan pengkreditan atas pajak masukan, tapi lawan transaksi PLN belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam laporan SPT Masa PPN.

Kasus semacam ini menimbulkan konsekuensi bagi PLN mulai dari penelitian sampai pemeriksaan oleh DJP. Oleh karena itu, kerja sama integrasi data perpajakan DJP dengan PLN terus ditingkatkan pada tahun ini.

Fitur baru integrasi data perpajakan sudah disiapkan agar data transaksi PLN dengan rekanan bisnisnya juga bisa diakses oleh DJP. Data ini akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas otoritas melakukan pengawasan untuk rekanan bisnis PLN.

"Ini merupakan sudut pandang baru bahwa konteks integrasi tidak hanya pada sisi DJP dan PLN tapi juga untuk rekanan PLN sebagai bentuk kolaborasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak," imbuhnya.

Awal implementasi kerja sama PLN dan DJP dimulai dengan host-to-host e-faktur dan host-to-host e-SPT Masa PPN pada 2019. Pada tahun ini, kerja sama mencakup integrasi PPN Wapu dengan bank persepsi, akses download data faktur pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN, dan rekonsiliasi data PPN Wapu.

Integrasi data perpajakan PLN dan DJP akan terus meningkat dan tidak berhenti pada tahun ini. Integrasi data perpajakan ke depan akan berlaku untuk unifikasi SPT, general ledger tax mapping, pelayanan KSWP, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.