KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perluas Piloting 2 Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang

Dian Kurniati | Rabu, 10 Mei 2023 | 14:00 WIB
DJBC Perluas Piloting 2 Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperluas piloting modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 melalui sistem CEISA 4.0 di beberapa kantor pabean.

Melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-67/BC/2023, dijelaskan bahwa piloting kedua modul tersebut telah dilaksanakan di beberapa kantor pabean. Tujuannya, meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor dan impor barang bawaan penumpang pada 2022. Memasuki 2023, DJBC menilai perlu dilakukan perluasan piloting kedua modul pun kini dilakukan di kantor pabean lainnya.

"Untuk melakukan perluasan dan pengembangan implementasi ... perlu dilakukan kegiatan piloting guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem," bunyi salah satu pertimbangan KEP-67/BC/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

DJBC menyatakan DJBC perluasan piloting implementasi modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 akan dilakukan di 3 kantor pabean. Ketiga kantor pabean tersebut adalah KPPBC Tipe B Yogyakarta, KPPBC Tipe C Labuan Bajo, dan KPPBC Tipe C Mataram.

Perluasan piloting kedua modul akan dilaksanakan secara bertahap. KPPBC Tipe B Yogyakarta dan KPPBC Tipe C Labuan Bajo, piloting dimulai pada Mei 2023, sedangkan pada KPPBC Tipe C Mataram dimulai pada Juni 2023.

Perluasan piloting implementasi modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Dalam pelaksanaannya, piloting ini juga akan dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Piloting bakal dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh keputusan dirjen.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 8 Mei 2023]," bunyi diktum kelima KEP-67/BC/2023.

Pemerintah mewajibkan setiap penumpang dari luar negeri harus mematuhi ketentuan kepabeanan yang tertuang dalam PMK 203/2017. Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan di antaranya mendeklarasikan barang bawaannya melalui customs declaration, serta membayar bea masuk dan pajak atas impor barang bawaan.

Meski demikian, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai