EFEK VIRUS CORONA

DJBC Pastikan Fasilitas Fiskal Sektor Migas Tetap Dilayani

Dian Kurniati | Senin, 27 April 2020 | 10:05 WIB
DJBC Pastikan Fasilitas Fiskal Sektor Migas Tetap Dilayani

Ilustrasi Kantor Pusat DJBC. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan akan tetap memberikan fasilitas fiskal untuk sektor usaha migas dan panas bumi di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19) saat ini.

Ronny Rosfyandi, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, mengatakan pemberian fasilitas fiskal untuk sektor usaha migas dan panas bumi tetap berjalan normal, dan dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

“Dengan pelayanan fasilitas fiskal secara online, pelaku usaha cukup mengakses sistem INSW untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Ronny mengaku DJBC baru saja memberikan fasilitas fiskal kepada PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PHEK). Semua fasilitas fiskal, lanjutnya, diberikan kepada PHEK melalui sistem online.

Dia mendorong para perusahaan migas dan panas bumi untuk mengajukan fasilitas fiskal melalui sistem INSW agar lebih mudah dan singkat dalam waktu pengurusan permohonan fasilitas fiskal.

“Sebelum sistem itu berjalan, perusahaan memang harus mengakses sistem atau mendatangi tiga kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tutur Ronny.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Ronny menambahkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 217/PMK.04/2019 dan PMK No. 218/PMK.04/2019.

Sementara itu, Material Formalities Analyst dari PT Pertamina Hulu Energi Kevin Andrew L menilai pengurusan perizinan melalui INSW sangat memudahkan dan cepat. Seluruh proses permohonan fasilitas fiskal berjalan lancer, meski terdapat pandemi Corona.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil DJBC Riau karena proses perizinan berjalan dengan baik walaupun di tengah pandemi Covid-19. Kami sangat mengapresiasi kinerja tim Kanwil DJBC Riau,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS