UU CIPTA KERJA

Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak Direvisi, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:10 WIB
Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak Direvisi, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen baik dari dalam maupun luar negeri bakal meningkatkan aktivitas wajib pajak dalam menggunakan dana tersebut.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ide dasar dari pembebasan PPh atas dividen dan upaya untuk mendorong penggunaan dana tersebut untuk investasi sangat penting terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Kalau dividen tidak dibagikan maka uang itu enggak kerja maka kami menghapuskan PPh atas dividen baik dari dalam maupun luar negeri sepanjang diinvestasikan di Indonesia," ujarnya, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Dengan kebijakan ini, Suryo berharap investasi dari dana dividen tersebut dapat mendorong pendirian usaha baru dan menciptakan lapangan kerja baru pada masa Covid-19 dan masa yang akan datang.

Seperti diketahui, dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri bakal dikecualikan dari objek PPh sepanjang dana tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia.

Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri atau orang pribadi juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT juga dikecualikan dari objek pajak apabila diinvestasikan di Indonesia dengan syarat penghasilan tersebut berasal dari usaha aktif di luar negeri dan bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

Jika wajib pajak tidak menginvestasikan penghasilan dari dividen ataupun penghasilan BUT luar negeri setelah pajak dalam jangka waktu tertentu maka dividen dan penghasilan dari BUT luar negeri akan menjadi penghasilan pada tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN