PP 3/2022

Ditjen Pajak: Pembebasan Bea Meterai Sasar Investor Ritel

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Januari 2022 | 17:30 WIB
Ditjen Pajak: Pembebasan Bea Meterai Sasar Investor Ritel

Pekerja melintas di depan layar indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pembebasan bea meterai diberikan oleh pemerintah khusus untuk investor yang melakukan transaksi dengan nilai kecil.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 3/2022 menetapkan trade confirmation yang mendapatkan pembebasan bea meterai bernilai maksimal Rp10 juta.

"Ini diberikan dengan mempertimbangkan bahwa penerima manfaat merupakan investor yang melakukan transaksi nilai kecil sehingga dirasa tidak perlu untuk membayar bea meterai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan trade confirmation adalah dokumen yang mencatat keseluruhan transaksi di pasar modal dalam 1 hari.

Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas data tahun 2021, sekitar 65% investor aktif berpotensi mendapatkan pembebasan bea meterai karena nilai yang tercantum dalam trade confirmation tak mencapai Rp10 juta.

"Sudah lebih dari mayoritas yang akan mendapatkan pembebasan bea meterai," ujar Direktur Perdagangan BEI Laksono Widodo, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Selain trade confirmation, terdapat 4 dokumen lain yang terkait dengan sektor keuangan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai.

Pertama, formulir konfirmasi penjatahan efek atas transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai maksimal Rp5 juta. Kedua, dokumen yang terkait dengan transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Ketiga, dokumen subscription dan redemption atas unit penyertaan kontrak investasi kolektif seperti reksa dana denngan nilai maksimal Rp10 juta. Keempat, dokumen transaksi surat berharga pada layanan urun dana dengan nilai maksimal Rp5 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M