PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ditjen Pajak Diminta Kebut Ketentuan Investasi Harta Peserta PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 10:30 WIB
Ditjen Pajak Diminta Kebut Ketentuan Investasi Harta Peserta PPS

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

SURABAYA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Ditjen Pajak (DJP) bersama instansi lainnya untuk segera mendetailkan ketentuan investasi harta pada program pengungkapan sukarela (PPS).

Suahasil mengatakan mekanisme investasi ke SBN khusus perlu segera diperinci agar wajib pajak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai PPS.

"Jadi tolong segera dibuatkan. Mungkin buat Ibu/Bapak sudah cukup detail, kalau buat saya kalau saya jadi wajib pajak, saya belum tahu ini saya ke mana," ujar Suahasil dalam sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Tak hanya ketentuan investasi SBN, ketentuan investasi bagi wajib pajak peserta PPS yang ingin menanamkan modalnya di sektor hilirisasi SDA dan sektor energi terbarukan juga perlu segera diperinci.

Suahasil mengatakan Presiden Joko Widodo baru-baru ini meresmikan dokumen Taksonomi Hijau Indonesia guna mempercepat pembiayaan yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Dengan demikian, sektor jasa keuangan sudah memiliki pedoman pembiayaan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai green financing.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

"Ini OJK sudah mulai membuat dan ini akan menjadi patokan di sini [PPS], kalau masuk ke sana akan dapat tarif PPS yang lebih rendah. Tapi, ini harus lebih operasional, jadi tolong disiapkan Pak Suryo [Dirjen Pajak]," ujar Suahasil.

Seperti diketahui, PPh final PPS dengan tarif terendah disiapkan khusus bagi wajib pajak yang menginvestasikan hartanya di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

Bagi peserta kebijakan I PPS, tarif PPh final atas harta yang diinvestasikan sebesar 6%. Bagi wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN