KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak: UU HPP Jadi Batu Pijak Penting dalam Reformasi Lanjutan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 11:13 WIB
Dirjen Pajak: UU HPP Jadi Batu Pijak Penting dalam Reformasi Lanjutan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sebuah webinar, Kamis (11/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terbitnya UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan berfungsi ganda pada perbaikan regulasi perpajakan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU HPP tak hanya untuk memperbaiki kebijakan perpajakan saat ini. Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Oktober tersebut juga menjadi basis kebijakan perpajakan yang lebih baik pada masa depan.

"Dengan UU HPP, kita akan membangun pondasi perpajakan indonesia yg lebih kuat bukan hanya untuk saat ini, tetapi hingga waktu mendatang," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Suryo memaparkan UU HPP mengatur perubahan mendasar pada kebijakan perpajakan Indonesia. Melalui beleid tersebut ketentuan terkait dengan KUP, PPh, PPN dan Cukai mengalami perubahan. Selain itu, masih ada pengaturan baru seperti ketentuan tentang pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.

Untuk itu, lanjutnya, UU HPP tak langsung berlaku penuh saat diundangkan menjadi UU No. 7/2021. Penerapan ketentuan dalam UU HPP dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"UU HPP akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya. Aturan yang termuat diharapkan dapat berperan mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," tuturnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Suryo menambahkan UU HPP sebagai proyek jangka panjang dalam bidang perpajakan. Melalui beleid tersebut, sambungnya, peningkatan kinerja penerimaan perpajakan dapat berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Saat pandemi berakhir dan ekonomi pulih, kita sudah punya landasan hukum dan payung kebijakan untuk melalui era perpajakan yang lebih baik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M