TUNJANGAN HARI RAYA

Dirjen Pajak: Pencairan THR Tetap Dipotong Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2017 | 10:31 WIB
Dirjen Pajak: Pencairan THR Tetap Dipotong Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tetap memberlakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pengenaan pajak tersebut dihitung setelah dikurangi dengan nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan PTKP yang saat ini berlaku yaitu sebesar Rp4,5 juta. Maka menurutnya pengenaan pajak tetap berlaku meski dalam pendapatan yang diterima melalui dana THR.

"Pengenaan pajak terhadap pencairan dana THR sesuai dengan mekanisme PPh pasal 21 yang sudah ada," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (12/6).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Ken menjelaskan pengenaan pajak tersebut tidak berlaku kepada seluruh pegawai yang menerima dana THR. Karena mekanisme pengenaannya diterapkan kepada pegawai yang berpenghasilan di atas Rp4,5 jita per bulannya.

"Misalnya, ada pegawai yang berpenghasilan sebesar Rp5 juta per bulan, lalu batasan PTKP itu senilai Rp4,5 juta. Maka PPh pasal 21 atas dana pencairan THR dikenakan sebesar Rp500 ribu saja. Jadi bukan semuanya, tapi selisihnya," tuturnya.

Selain itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dana pencairan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah terkena pajak sesuai dengan nominal gaji masing-masing pegawai.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Sementara untuk periode 2017, Askolani menyebutkan tidak ada kenaikan THR secara nominal yang didapatkan masing-masing PNS. Askolani menyebutkan kenaikan nominal THR harus seiring dengan gaji pokok pegawai terkait.

"Sudah dipotong, selama ini PNS sudah dipotong pajaknya. Biasanya THR naik kalau gaji pokok dan pensiun pokok naik. Itu kan menentukan baseline-nya, sejauh ini kami belum diskusi, masih pendahuluan," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?