Pelajar belajar menari saat mengikuti program wisata Sambang Kampung di ruang pawon Kampung Budaya Polowijen, Malang, Jawa Timur, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
MALANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur memangkas target penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan. Jika tahun lalu targetnya mencapai Rp74 miliar, tahun ini hanya dipatok senilai Rp10 miliar. Artinya, ada penurunan target hingga Rp64 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan penurunan target dilakukan untuk menyesuaikan kondisi riil. Penetapan target tersebut dilakukan berdasarkan pembahasan antara DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang. Dari pembahasan tersebut, target Rp74 miliar dianggap tidak masuk akal.
“Target Rp 74 miliar tahun lalu terlalu tinggi, karena memang wali kota saat itu ekspektasinya besar terhadap pajak daerah. Targetnya bisa mencapai Rp 1 triliun,” tutur Bayu, dikutip pada Jumat (7//2024).
Untuk itu, Pemkot Kota Malang mengoreksi target penerimaan pajak daerah pada 2025, termasuk atas PBJT jasa kesenian dan hiburan. Koreksi dilakukan berdasarkan pada realisasi penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan pada 2024.
Bayu menyebut Pemkot Malang memproyeksi potensi penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan bisa mencapai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar apabila digarap maksimal. Karena itu, sambung Bayu, target senilai Rp10 miliar menjadi perolehan minimum yang harus dipenuhi pemerintah.
”Target Rp10 miliar sebenarnya juga lebih rendah dibanding realisasi tahun lalu yang mencapai Rp11 miliar. Jadi, kami optimistis bisa melampaui,” terang Bayu.
Bayu menambahkan apabila realisasi penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan pada pertengahan tahun menunjukkan hasil yang positif, Pemkot Malang akan menaikkan targetnya melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025.
Bayu memperkirakan target penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan bisa dinaikkan menjadi Rp15 miliar. Menurutnya, penyesuaian target tersebut bisa dilakukan sepanjang Pemkot Malang dapat menertibkan pelaku usaha yang tidak patuh pajak.
Sebab, DPRD Kota Malang sempat mendapati 4 tempat hiburan yang diduga mengakali PBJT jasa kesenian dan hiburan. Kecurangan itu berupa kegiatan yang semestinya masuk kategori PBJT jasa kesenian dan hiburan, tetapi justru terdaftar sebagai objek PBJT atas makanan dan minuman (restoran).
Padahal, tarif PBJT atas makanan dan minuman hanya 10%. Sementara itu, tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan bisa mencapai 50%. Terkait dengan masalah tersebut, Bayu berujar Pemkot Malang tengah membahas strategi penertibannya.
“Ini sedang dibahas penertiban pelaku usaha nakal yang mencatat pajak hiburan menjadi restoran. Dengan penertiban itu kami berharap bisa meningkatkan realisasi pajak hiburan,” tandas politisi PKS itu.
Sementara itu, Kepala Sub-bidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Bapenda Kota Malang Ramdhani Adhy Perdana membenarkan adanya penurunan target penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan. Ia menyatakan Bapenda Kota Malang optimis target Rp10 miliar tersebut dapat terlampaui.
“Sesuai arahan dewan, nanti pengawasan pajak hiburan bakal ditingkatkan,” tandasnya, seperti dilansir radarmalang.jawapos.com. (sap)