SURAT PERTANGGUNGJAWABAN

Dikritik Presiden, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 16:10 WIB
Dikritik Presiden, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menjawab kritikan Presiden Joko Widodo yang menyebut aparatur sipil saat ini terlalu sibuk mengurus surat pertanggungjawaban (SPJ), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan merombak sistem pelaporan keuangan yang akan mengacu pada satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja.

Sri Mulyani menilai saat ini masing-masing kementerian/lembaga (K/L) juga ikut mengeluarkan petunjuk teknis mekanisme pelaporan, akibatnya sistem pelaporan menjadi lebih kompleks.

“Jadi saya minta nanti semua K/L meniadakan petunjuk teknis (juknis) itu, menjadi satu PMK. Tidak ada lagi juknis masing-masing yang menimbulkan kegiatan yang menambah aktivitas di meja kerja,” tuturnya, Selasa (20/9) seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sri Mulyani telah meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan memperbaiki PMK terkait guna menyederhanakan format dan bentuk laporan, serta detail laporan.

Dia juga akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar proses penyederhanaan ini tidak membuat BPK memberikan opini disclaimer.

Selain itu, Sri Mulyani berencana menyederhanakan pelaksanaan program bantuan sosial, pasalnya kegiatan ini dianggap sebagai salah satu hal yang seringkali menambah beban aparatur sipil dalam membuat SPJ.

Sebelumnya, Presiden memerintahkan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membuat format laporan keuangan yang lebih sederhana dan berorientasi pada hasil. Hal ini dikarenakan sekitar 60 – 70% aktivitas birokrasi setiap harinya hanya tersita untuk membuat SPJ. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor