NORWEGIA

Diganti Subsidi, Norwegia Cabut Sebagian Insentif PPN Mobil Listrik

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Mei 2022 | 17:30 WIB
Diganti Subsidi, Norwegia Cabut Sebagian Insentif PPN Mobil Listrik

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews - Norwegia berencana mencabut sebagian insentif pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan mobil listrik.

Rencananya, insentif pengecualian PPN akan digantikan dengan subsidi. Pencabutan insentif PPN dan pemberian subsidi sebagai substitusi rencananya akan berlaku atas mobil listrik yang harganya melebihi NOK500.000 atau sekitar Rp743,9 juta.

"Dukungan tetap diberikan atas mobil listrik berharga murah. Makin mahal harga mobil listrik, makin tinggi PPN yang harus dibayar," ujar Menteri Keuangan Norwegia Trygve Slagsvold Vedum, dikutip Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Pencabutan insentif PPN untuk mobil listrik di atas NOK500.000 baru mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Dengan demikian, mobil listrik masih bebas PPN hingga akhir tahun berapapun harganya.

Adapun Asosiasi Mobil Listrik di Norwegia menyatakan keberatannya atas kebijakan pencabutan insentif PPN ini. Pencabutan insentif PPN dinilai berpotensi menghambat adopsi mobil listrik.

"Lebih dari 80% mobil yang beroperasi di Norwegia masih menggunakan BBM. Insentif adalah faktor penting yang mendorong orang mau menggunakan mobil listrik," ujar sekjen dari asosiasi tersebut Christina Bu seperti dilansir electrive.com.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Untuk diketahui, mayoritas mobil baru yang terjual pada tahun 2021 di Norwegia adalah mobil listrik.

Tercatat 64,5% mobil baru yang terjual pada tahun lalu adalah mobil listrik. Dari total 176.276 mobil baru yang terjual, 113.715 di antaranya adalah mobil listrik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor