KOTA PALANGKA RAYA

Diduga Belum Kantongi IMB, Pemkot Diminta Cek Sarang Burung Walet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2019 | 16:48 WIB
Diduga Belum Kantongi IMB, Pemkot Diminta Cek Sarang Burung Walet

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah setempat meninjau kembali izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan sarang burung walet.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti mengatakan Pemkot Palangka Raya bisa meminta dinas terkait meninjau legalisasi sarang burung walet. Nantinya, dinas bisa melakukan penegakan hukum kepada sarang burung walet yang tidak mengantongi IMB.

“Mengingat banyaknya gedung sarang burung walet milik warga Kota Palangka Raya, kami merekomendasikan untuk dilakukan pengecekan kembali, apakah berizin atau tidak,” katanya dalam Sidang Paripurna DPRD seperti dikutip, Senin (8/4).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Menurut Alfian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa melakukan penertiban pada bangunan sarang burung walet yang tidak mengantongi izin. Penertiban itu dianggap perlu dilakukan karena sektor usaha tersebut berkaitan dengan tinggi atau rendahnya pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika izinnya berbeda, tentu kami akan menarik pajak secara berbeda pula, terlebih pajak usaha sarang burung walet itu cukup besar. Daerah akan rugi jika sampai kecolongan soal ini,” paparnya.

Di samping itu, Alfian juga menilai pengawasan terhadap jenis usaha tersebut tidak berjalan dengan baik. Padahal sebelumnya, pemerintah kota telah menugaskan pegawainya untuk melakukan pengawasan pada operasional sarang burung walet.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Minimnya pengawasan tidak hanya berdampak besar terhadap berkurangnya pemasukan daerah, bahkan dampak lain pun bisa terjadi akibat kelalaian petugas. Alfian menyatakan seluruh kekhawatiran itu menjadi rekomendasi Pemkot Palangka Raya untuk segera diterapkan.

“Oleh sebab itu, hal ini kami masukkan ke dalam satu dari 36 rekomendasi DPRD kepada Pemkot Palangka Raya,” pungkasnya seperti dilansir kaltengpos.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya