SEWINDU DDTCNEWS
KOTA PEKALONGAN

Didampingi BPK, Pemkot Pekalongan Mulai Susun Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan
Senin, 12 Desember 2022 | 18.00 WIB
Didampingi BPK, Pemkot Pekalongan Mulai Susun Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKALONGAN, DDTCNews – Pemkot Pekalongan memulai penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Rancangan peraturan daerah tentang PDRD dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan perpajakan daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Nanti kami seragamkan sesuai aturan pemerintah pusat untuk menyusun Raperda tentang PDRD maksimal 2 tahun dari 2022. Ini berarti sampai 2024 mendatang targetnya," kata Achmad Afzan Arslan Djunaid, Wali Kota Pekalongan, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Penyusunan rancangan peraturan daerah juga akan didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga perda yang dihasilkan dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) R. Doyo Budi Wibowo menyebut raperda tentang PDRD akan menyatukan 19 perda tentang pajak dan retribusi yang selama ini berlaku.

"Ini adalah suatu proses yang kami lakukan pembahasannya pada 2023. Kami harapkan dalam pelaksanaannya ada transisi selama 2 tahun sejak 2022 diterapkan sampai dengan 1 Januari 2024 mendatang," ujarnya.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut.

Salah satu poin krusial yang harus dipenuhi oleh pemda adalah penggabungan ketentuan pajak dan retribusi daerah ke dalam 1 perda.

"Jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," bunyi Pasal 94 UU HKPD.

Merujuk Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD sehingga sejalan dengan ketentuan dalam UU HKPD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.