KPP PRATAMA KISARAN

Dibantu Bank, Kantor Pajak Akhirnya Sita Saldo Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 10:30 WIB
Dibantu Bank, Kantor Pajak Akhirnya Sita Saldo Rekening WP

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan KPP Pratama Medan Polonia dan perbankan melakukan pemindahbukuan atas saldo rekening penanggung pajak yang disita di Medan pada 24 Februari 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menyebut penyitaan merupakan salah satu bentuk penegakan hukum melalui tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

“Sebelumnya, dibantu KPP Pratama Medan Polonia, penyitaan saldo rekening penanggung pajak telah dilakukan oleh juru sita pajak negara,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Setelah penyitaan dilakukan, lanjut Teddy, wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk melunasi utang pajaknya. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak, KPP meminta pihak bank untuk melakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk membayar tunggakan pajak.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik dari pihak perbankan dalam membantu pelaksanaan tindakan penagihan. Menurutnya, KPP akan terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif melalui pemblokiran dan penyitaan saldo rekening wajib pajak.

“Dengan kegiatan ini, wajib pajak diharapkan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Teddy.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Selain Teddy Ferdian, hadir pula dalam kegiatan pemindahbukuan tersebut Juru Sita Pajak KPP Pratama Kisaran Dian Kartika Novitauli Tarihoran. Tim dari KPP Pratama Medan Polonia juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?