PENGAWASAN CUKAI

Desak Mobil ke Rest Area Tol, Bea Cukai Amankan 300.000 Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2024 | 17:30 WIB
Desak Mobil ke Rest Area Tol, Bea Cukai Amankan 300.000 Rokok Ilegal

Sebagian rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kediri.

KEDIRI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang gerak distribusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan melakukan penindakan berdasarkan informasi intelijen.

Bea Cukai Kediri misalnya, belum lama ini mengamankan 302.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang kena cukai ilegal dengan nilai mencapai Rp416,7 juta itu diamankan dari sebuah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jombang.

"Tim memantau arus kendaraan yang melintas. Pukul 13.40 waktu setempat, tim berhasil mendapati mobil sesuai ciri-ciri dari informasi yang didapatkan. Selanjutnya, tim mengarahkan mobil menuju rest area terdekat (km 695) dan melakukan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Syaiful menambahkan, sebelumnya tim memang telah mendapatkan informasi bahwa akan ada pendistribusian rokok ilegal dengan mobil yang melintasi jalur bebas hambatan di wilayah Jombang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di rest area, diperoleh barang bukti berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek New Gico sebanyak 302.000 batang.

Total perkiraan nilai barang mencapai Rp416,7 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp289 juta.

Baca Juga:
Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Tindak lanjut dari pemeriksaan ini, Bea Cukai Kediri menerbitkan surat bukti penindakan dan barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada akan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat turut serta mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada contact center resmi Bea Cukai di 1500225 atau menghubungi media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Syaiful. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024