KABUPATEN KEBUMEN

Deretan Aplikasi Ini Jadi Saluran Pembayaran Pajak Via QR Code

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 14:25 WIB
Deretan Aplikasi Ini Jadi Saluran Pembayaran Pajak Via QR Code

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEBUMEN, DDTCNews—Pemkab Kebumen, Jawa Tengah menggandeng banyak aplikasi pembayaran elektronik agar bisa mengakomodasi pembayaran pajak daerah melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengatakan pemerintah serius menggarap pelayanan pajak daerah berbasis elektronik sebagai modal untuk meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus mendongkrak perekonomian lokal.

"QRIS digadang bisa berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi digital khususnya di Kebumen," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Yazid menuturkan Pemkab Kebumen menggandeng empat pemain saluran pembayaran elektronik untuk mengakomodasi pelunasan pajak daerah. Empat saluran tersebut adalah Gopay, Dana, OVO dan LinkAja.

Dengan empat saluran tersebut, lanjutnya, masyarakat bisa membayar pajak daerah melalui gawai tanpa harus repot datang ke ATM atau kantor bank. Dengan cara baru itu, ia berharap mampu memperluas transaksi elektronik di masyarakat.

“Bagi pemerintah, [pembayaran pajak secara elektronik] ini juga dapat memantau langsung jumlah penerimaan yang masuk sehingga data dapat dijamin transparan,” ujar Yazid.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Sementara itu, Kepala Bappenda Mahmud Fauzi mengatakan kebutuhan masyarakat atas layanan digital saat ini makin besar. Untuk itu, pelayanan berbasis digital diluncurkan dan salah satunya dengan pelayanan digital pembayaran pajak daerah.

"Manfaat pembayaran melalui QRIS, sangat inklusif untuk seluruh wajib pajak baik di Kebumen maupun di luar Kebumen. Transaksi pembayaran pajak daerah dilakukan dengan mudah dan aman dalam satu genggaman," tuturnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah