REFORMASI PERPAJAKAN

Dengan Reformasi Perpajakan, Proses Bisnis DJP Berubah Seperti Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 13:54 WIB
Dengan Reformasi Perpajakan, Proses Bisnis DJP Berubah Seperti Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui reformasi perpajakan, proses bisnis yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) akan didesain ulang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu proyek penting dari program reformasi perpajakan yang sedang berlangsung pada saat ini adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system).

“Perubahan sistem tersebut bukan sekadar perubahan teknologi informasi, tapi juga mendesain ulang proses bisnis untuk mempersingkat proses administrasi perpajakan dan memotong tahap-tahap yang tidak perlu,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sistem yang baru, sambung Suryo, akan berorientasi pada pengguna (be user-centric) dan berbasis pendekatan berdasarkan risiko kepatuhan (risk-based compliance approach). Sistem juga menghadirkan multisaluran dan layanan tanpa batas (omni channels and borderless services).

“Tujuannya agar data dan/atau informasi wajib pajak lebih komprehensif dan akuntabel,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jay Rosengard dari Harvard Kennedy School, Harvard University, Amerika Serikat mengatakan ada 10 faktor sukses digitalisasi pajak. Faktor-faktor tersebut berdasarkan hasil riset yang sudah dilakukannya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kesepuluh faktor tersebut adalahlingkungan yang mendukung (enabling environment), visi dan strategi (vision and strategy), manusia yang berubah (people change), proses digital yang tepat (digitally fit processes), dan teknologi yang tepat (right technology).

Kemudian, ada pula faktor pendekatan yang bertahap (phased approach), komunikasi (communication), dipicu oleh data (be data driven), berorientasi pada pengguna (be user-centric), dan kolaborasi (collaborate). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT