JAKARTA, DDTCNews -- Petugas pajak diharuskan masuk pada hari minggu hingga 31 September 2016, untuk mengantisipasi penuhnya pelayanan pengampunan pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa upaya untuk tetap membuka helpdesk pengampunan pajak di hari Sabtu ternyata kurang mumpuni, maka hari Minggu pun diberlakukan untuk tetap membuka helpdesk pada periode tertentu.
"Upaya untuk memberi layanan tax amnesty pada hari Minggu diharapkan bisa menampung seluruh calon peserta tax amnesty, karena bulan September merupakan akhir dari periode pertama tax amnesty," ujarnya di Jakarta, Senin (15/8).
Periode pertama program pengampunan pajak yang dimulai sejak bulan Juli, akan berakhir di bulan September mendatang. Tarif yang dikenakan pada periode pertama tersebut sangatlah rendah, yaitu hanya sebesar 2% saja, sedangkan untuk tarif deklarasi harta tebusan luar negeri pun hanya sebesar 4%.
Sebelumnya, petugas pajak telah memperkirakan bahwa peserta pengampunan pajak pada akhir periode awal akan membanjiri di seluruh KPP. Oleh karena itu, dengan upaya untuk tetap membuka layanan helpdesk pengampunan pajak di hari minggu berfungsi untuk menampung dan mempercepat proses pelayanan pengampunan pajak.
Penambahan waktu pelayanan di helpdesk pengampunan pajak diharapkan mampu mengantisipasi antrian panjang di setiap KPP pada akhir periode pertama. Serta berdasarkan prinsip awal pelayanan program pengampunan pajak yaitu harus memberi pelayanan terbaik kepada seluruh peserta program.
Ia menambahkan bahwa pada akhir periode kedua di bulan Desember 2016 dan akhir periode ketiga di bulan Maret 2017 dimungkinkan untuk kembali memberi pelayanan di hari minggu untuk mengantisipasi hal yang sama.
"Kami lihat nanti keadaannya seperti apa, jika diperlukan maka kami akan memberikan kembali pelayanan helpdesk di hari minggu," tuturnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.