KPP PRATAMA SAMARINDA ULU

Deadline Makin Dekat, Giliran Pegawai Bank Jadi Sasaran Promosi PPS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Mei 2022 | 06:30 WIB
Deadline Makin Dekat, Giliran Pegawai Bank Jadi Sasaran Promosi PPS

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Apalagi, periode pelaksanaan PPS makin mendekati batas akhirnya yakni 30 Juni 2022. Artinya, sisa waktu pelaksanaan PPS hanya 1,5 bulan.

Promosi dan sosialisasi PPS pun tidak cuma diadakan oleh Kantor Pusat DJP. Unit vertikal di daerah juga ikut menggelar beragam kegiatan sosialisasi, termasuk yang dilakukan oleh KPP Pratama Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.

Dalam sosialisasi PPS yang diadakan KPP Pratama Samarinda Ulu belum lama ini, kantor pajak menyasar pegawai bank sebagai pesertanya. Petugas pajak mendatangi kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Kaltim (BPD Kaltim Kaltara).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi menyampaikan sambutannya dengan mengajak seluruh petinggi BPD, termasuk jajaran direksi, komisaris, serta kepala cabang untuk memanfaatkan PPS.

Dikutip dari siaran pers DJP, KPP Pratama Samarinda Ulu berkomitmen memberikan pendampingan apabila ada wajib pajak sekaligus pegawai di lingkungan BPD Kaltim Kaltara yang bersedia mengungkapkan hartanya melalui PPS.

"Kami berikan nomor layanan konsultasi PPS apabila butuh informasi lebih lanjut," ujar Hutomo, dilansir pajak.go.id, Sabtu (13/5/2022).

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Ini bukan kali pertama unit vertikal DJP menggelar sosialisasi PPS dengan menyasar profesi atau kalangan tertentu. Sebelumnya, berbagai kegiatan promosi PPS sudah pernah digelar dengan sasaran peserta dari profesi dokter, pedagang, hingga nasabah prioritas perbankan.

DJP juga memanfaatkan kanal media sosial untuk mengingatkan wajib pajak agar segera mengikuti PPS.

DJP melalui media sosial Twitter mengingatkan periode PPS akan segera berakhir. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum terlambat.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

"Program pengungkapan sukarela masih berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022," tulis DJP melalui akun @DitjenPajakRI.

DJP dalam berbagai kesempatan juga menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.

"Manfaatkan programnya untuk mengungkap semuanya yang selama ini masih belum diungkapkan," tulis DJP di Twitter.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Pemerintah mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

SUGIYANTO, BBA 14 Mei 2022 | 14:51 WIB

Bagaimana dengan kepemilikan asset/ harta para penyelenggara negara, PNS, anggota TNI/ Polri, apakah juga dibidik oleh Ditjen Pajak, apakah berani Ditjen Pajak? Justru yang rawan potensi melaporkan tidak benar

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara