KABUPATEN ROKAN HULU

Data WP Diperbarui, Pejabat Diimbau Tidak Neko-Neko

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Oktober 2018 | 09:00 WIB
Data WP Diperbarui, Pejabat Diimbau Tidak Neko-Neko

Ilustrasi. 

PASIR PENGARAIAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau memutakhirkan data wajib pajak. Ini menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan.

Sukiman, Bupati Rokan Hulu menginstruksikan 16 kecamatan yang berada di bawah administrasi Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan pendataan wajib pajak (WP). Arahan ini datang setelah rapat optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Seluruh Camat di Rokan Hulu agar mendata WP yang ada di wilayah kerjanya,” katanya, seperti dikutip pada Senin (8/10/2018).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Dia berpendapat perlu ada peran aktif pihak kecamatan dalam memberikan arahan dan pengertian kepada WP. Petugas kecamatan, menurutnya, menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam mengumpulkan setoran pajak untuk pembangunan daerah.

“Untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Rohul tidak neko-neko atau lakukan pemerasan ke perusahaan‎. Bila ketahuan, dan risikonya bisa saja jabatan dicopot,” tegasnya, seperti dilansir dari Hallo Riau.

Dia meminta para pelaku usaha agar dapat patuh membayar kewajiban pajaknya ke kas daerah. Ini menjadi salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan untuk mampu meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Menurutnya, setoran pajak yang berasal dari kegiatan usaha sangat penting dalam struktur penerimaan daerah di Kabupaten Rokan Hulu. Sukiman tidak segan melakukan tindakan tegas untuk pelaku usaha yang mangkir dari kewajiban pajaknya.

“Jika setelah rapat realisasinya tidak ada, saya‎ akan gunakan wewenang saya,” ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya